Dua Desa di Kecamatan Hutaimbaru Disinyalir Kangkangi UU No. 24 Tahun 2009, Camat Terkesan Anggap Sepele

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Bendera Merah Putih seperti diketahui merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini sudah sepatutnya di hormati dan dihargai mengingat begitu beratnya para pejuang kita terdahulu memperjuangkan agar Bendera tersebut tetap Berkibar hingga saat ini.

Namun sungguh disayangkan saat investigasi Sorotnews.co.id melakukan aktivitas jurnalis di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru ditemukan di beberapa titik kantor yang anggarannya dari negara tidak mengibarkan bendera di depan kantornya, pada Senin (22/4/2024).

Disinyalir Kantor (Balai) Desa Singali mengangkangi UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Di tempat berbeda Kantor (Balai) Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru ditemukan hal yang sama yakni pada hari senin termasuk hari pertama Kerja Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih di depan Kantornya masing masing.

Awak media ini mencoba menjumpai Kepala Desa Singali Angga Azhari Harahap dan Kepala Desa Huta Padang Ahmad Ritaudin Hasibuan, namun kedua Kepala Desa tersebut tidak berhasil di jumpai. Informasi dari staf yang bertugas mengatakan bahwa Kepala Desa sedang ada kegiatan di kantor Camat Hutaimbaru.

Kemudian investigasi Sorotnews.co.id mencoba meminta keterangan terkait dugaan Pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009 kepada Penguasa Wilayah yakni Camat Kecamatan Hutaimbaru Faisal Harahap.

“Nanti dihubungi pak. Saya lagi ada acara di Sabungan Sipanangun,” kata Faisal melalui Perpesanan Whatsapp.

Sungguh ironis hingga sore hari Camat Hutaimnaru malah menghilang dan atau sengaja menganggap Sepele tentang pengibaran Bendera di depan Kantor Desa.

A. Harahap Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah sangat meyayangkan sikap dari Camat dan Kepala Desa tersebut.

“Miris hati melihat tingkah Camat dan Kepala Desa yang menganggap sepele tentang Bendera Merah Putih yang susah payah diperjuangkan para pahlawan terdahulu kita. Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memanggil Kepala Desa supaya tidak anggap enteng terhadap UU No. 24 tahun 2009,” tegas A. Harahap.

Hingga berita ini di kirim ke meja Redaksi pada selasa (23/4/2024 ) Camat Padangsidimpuan Hutaimabaru Faisal Harahap Memilih Bungkam Padahal jelas jelas Chat melalui perpesanan Whatsapp terlihat Centang Biru dua tanda sudah dibaca.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *