Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Nasib apes menimpa Arif Widianto (43) seorang pengusaha rental yang kehilangan mobil akibat ulah penyewa. Warga Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Pekalongan itu mengaku menjadi korban sindikat kejahatan penipuan sekaligus penggelapan mobil dengan modus sewa yang berujung gadai.
Peristiwa nahas yang membuat dirinya kehilangan mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1593 SJQ tahun 2016 tersebut bermula dari kedatangan seseorang yang bernama KY hendak menyewa mobil dengan jangka waktu satu bulan.
“Kesepakatan sewa dimulai dari 30 Juni hingga jatuh tempo pada 30 Juli 2024 dengan tarif satu bukan Rp 12 juta,” ungkap korban kepada Wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Kemudian setelah itu komunikasi masih berjalan lancar namun setelah jatuh tempo pada 30 Juli 2024 yang bersangkutan mulai tidak lagi bisa dihubungi hingga akhirnya tidak ada kontak sama sekali. Khawatir terjadi sesuatu dirinya mulai melacak mobil melalui GPS (Global Positioning System).
Dari hasil pelacakan menunjukkan posisi mobil berada di Kabupaten Batang. Dari bantuan seorang teman yang mengecek lokasi mengabarkan bahwa di lokasi mobil berada sedang ada transaksi oper gadai antara seseorang yang panggil BN dengan penerima over gadai yang bernama HS.
“Jadi ceritanya setelah mobil saya disewa KY pada 30 Juni 2024, sepekan kemudian mobil digadaikan kepada BN warga Batang hingga akhirnya ketahuan ada transaksi over gadai antara BN dengan HS di Batang. Lalu setelah saya diberitahu dan datang ke lokasi posisi mobil sedang menuju ke arah Kota Pekalongan,” ujar korban.
Dari posisi GPS mobil terlacak menuju area Hotel Sahid Mandarin namun setelah itu hilang sinyal dan rupanya oleh pihak penerima oper gadai yakni HS sudah mencabut perangkat GPS yang ada di mobil hingga tidak lagi terdeteksi.
Beruntung dirinya masih bisa mengaktifkan GPS cadangan yang ada di mobil untuk kembali melakukan pelacakan kembali dan akhirnya terdeteksi mobil berada di Kajen hingga bertemu dengan seseorang yang diketahui sebagai anggota kesatuan.
“Saya sempat menegur kenapa perangkat GPS dipreteli namun malah dijawab tidak masalah karena semua masih wonge dewe kabeh(orangnya semua) dan kalau mau mengambil mobil harus ditebus Rp 50 juta,” bebernya.
Setelah negoisasi buntu, dirinya langsung membuat pengaduan ke Polres Pekalongan. Setelah itu seorang teman dari sesama kesatuan mencoba membantu mengkomunikasikan ulang terkait upaya pengambilan mobil namun justru pihak yang diduga beking dari HS selaku penerima oper gadai malah menaikkan angka tebusan menjadi Rp 70 juta.
“Saya sempat putus asa karena awalnya sedang berusaha mengumpulkan uang, eh..malah nilai tebusan bertambah tinggi. Jujur saya emosi karena sudah kehilangan mobil malah jadi korban pemerasan,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Didik Pramono membenarkan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan sindikat kejahatan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus gadai menjadi oper gadai dan seterusnya hingga nantinya akan muncul istilah ‘layangan putus’ untuk menutupi kejahatan yang terorganisir.
“Apapun itu, kalau permintaan dari klien kami simpel saja dan tidak mau memperpanjang urusan. Unit Fortuner bisa diambil masalah selesai, akan tetapi kalau tidak bisa maka sebagai korban klien kami menggunakan haknya melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi, Insya Allah besok Senin atau Selasa kami akan laporkan,” tegasnya.*