Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan di Batam, PWO Dwipa Desak Kapolda Kepri Usut Tuntas Kasus

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

BATAM, KEPRI – Seorang jurnalis bernama Noverliusman Zega diduga mengalami pengeroyokan saat melakukan peliputan di kawasan Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam, pada Rabu, 9 April 2025. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Insiden kekerasan terhadap jurnalis ini memicu keprihatinan dari rekan-rekan seprofesi dan organisasi pers. Mereka menyoroti penggunaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam laporan polisi, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Rekan kami jelas dikeroyok oleh sekelompok orang. Ini masuk ranah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan sekadar penganiayaan,” ujar sejumlah rekan jurnalis dengan tegas.

Sebagai informasi, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dapat diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun, tergantung pada dampak dan kerugian yang ditimbulkan.

Noverliusman Zega, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Kepri, telah menerima undangan wawancara klarifikasi perkara dari penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu, 23 April 2025, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik.

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Ketua DPD PWOD Kepri, Dedek Wahyudi C.PS, meminta Kapolda Kepri memberikan perhatian serius dan keterbukaan dalam proses penyidikan.

“Kami meminta Kapolda Kepri untuk memberi atensi dan bersikap transparan dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan,” tegas Dedek.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PWO Dwipa, Feri Rusdiono, yang juga pembina media Kabarseputarindonesia.com, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai insiden itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik.

“Kami menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis. Kami mendesak penyidik Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Feri.

Feri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri dan Polda Kepri untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

“Nanti kita akan menyurati Mabes Polri dan Polda Kepri,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan adalah tindakan pidana,” tegas Feri menambahkan.

Dengan demikian, PWO Dwipa mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, demi perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.**

Pos terkait