Diduga Tak Berizin, Produksi Bahan Thinner di Desa Dukuh Cikupa Cemari Lingkungan dengan Limbah B3

Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin. 

TANGERANG, BANTEN – Aktivitas produksi bahan Thinner di Kampung Dukuh RT 12 RW 04, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, disorot publik. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke aliran sungai di sekitarnya.

Selain tidak memiliki legalitas seperti izin usaha atau dokumen pendirian perusahaan (PT/CV), aktivitas produksi ini juga menimbulkan bau menyengat dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Keberadaan lokasi produksi yang berada di kawasan permukiman dan dekat dengan aliran kali memicu kekhawatiran dampak pencemaran lingkungan.

Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengeluhkan bau menyengat yang kerap muncul saat proses produksi berlangsung. Suara bising dari aktivitas produksi juga disebut kerap mengganggu ketenangan lingkungan.

“Kalau lagi beroperasi, baunya menyengat sekali. Bikin sesak napas. Saya khawatir bisa berbahaya untuk kesehatan keluarga dan warga lain,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/6/2025).

Warga lain juga menyebut bahwa mereka merasa hak atas lingkungan sehat dan aman telah dilanggar, serta meminta agar pemerintah segera turun tangan.

“Masyarakat punya hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Kami berharap pemerintah segera menutup kegiatan usaha yang diduga ilegal ini karena merugikan warga,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun, namun tidak mengetahui secara pasti soal perizinan.

“Saya cuma pekerja. Setahu saya, izinnya hanya sampai lingkungan dan desa. Yang kerja juga rata-rata warga sekitar,” ujarnya singkat.

Saat wartawan dan Ketua LSM Kompas Nusantara, Irwan, berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha, pekerja lain hanya memberikan jawaban menghindar.

“Saya di sini baru kerja. Kalau soal izin dan lainnya, silahkan tanya langsung ke Bos,” tukasnya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga pemilik usaha juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Aktivitas usaha yang diduga membuang limbah B3 ke aliran sungai secara langsung berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup. Jika benar, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bahkan, Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Ketua LSM Kompas Nusantara, Irwan, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Aparat Penegak Hukum (APH), serta pihak Kecamatan Cikupa untuk mengambil tindakan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat. Dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah hukum dan administratif,” tegas Irwan.

Hingga saat ini, masyarakat sekitar terus berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya instansi teknis terkait, segera mengambil langkah tegas terhadap kegiatan usaha yang dinilai mencemari lingkungan dan tidak mematuhi regulasi.**

Pos terkait