Rapat Warga Kebraon dan PT KKI Buntu, Warga Tuding Ada Intimidasi dan Pemagaran Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Ketegangan kembali memanas dalam sengketa lahan antara warga RW 7 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, dengan pihak PT Kusuma Kartika Internusa (KKI). Rapat koordinasi antara kedua belah pihak yang digelar baru-baru ini berakhir tanpa adanya titik temu atau kesepakatan.

Menurut warga, konflik yang sebelumnya sempat mencuat dan telah diberitakan oleh Sorot News kini kembali menjadi perhatian publik, menyusul tindakan terbaru yang dilakukan oleh pihak PT KKI. Perusahaan yang beralamat di Jalan Opak No. 38 Surabaya itu dituding melakukan pemagaran sepihak terhadap area yang masih disengketakan. Selain itu, warga juga mengaku mendapat intimidasi secara langsung di lokasi kejadian.

“Permasalahan ini semakin memanas. Pihak PT KKI tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB mendatangkan dua orang yang menurut kami adalah preman. Mereka berusaha mengintimidasi warga. Bahkan nyaris terjadi keributan karena warga terpancing emosi dan sempat akan memukul mereka,” ujar Hendro, warga setempat sekaligus mantan RT 5 RW 7, saat ditemui di lokasi.

Menurut Hendro, permasalahan utama terletak pada klaim kepemilikan tanah oleh PT KKI yang hingga saat ini belum disertai bukti resmi. Warga mendesak agar dilakukan pengukuran ulang dan klarifikasi legalitas lahan yang disengketakan.

“PT KKI belum bisa menunjukkan sertifikat hak milik yang sah atas tanah yang mereka pagari. Ini yang membuat warga kecewa dan geram,” tambahnya.

Dalam peristiwa tersebut, dua pria yang didatangkan oleh pihak PT KKI awalnya mengaku sebagai pegawai perusahaan, lalu mengaku sebagai tenaga keamanan (security) dari perumahan Menganti. Namun warga menegaskan bahwa mereka bukan petugas resmi, melainkan preman bayaran yang masing-masing diketahui berinisial DS dan SW.

Wartawan Sorot News, Sugeng Tri, yang berada di lokasi kejadian sempat berupaya melerai ketegangan yang hampir berujung pada tindakan anarkis. Ia meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum.

“Saat ini posisi kasus masih deadlock. Harus ada kejelasan status hukum tanah ini. Warga meminta pengukuran ulang oleh pihak berwenang dan PT KKI diminta menunjukkan bukti legalitas atas nama perusahaan mereka,” ujar Sugeng Tri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kusuma Kartika Internusa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pemagaran dan dugaan intimidasi terhadap warga tersebut.

Sementara itu, warga RW 7 Kelurahan Kebraon tetap menyatakan sikap menolak segala bentuk penguasaan fisik maupun tindakan sepihak oleh PT KKI sebelum ada kejelasan status hukum atas tanah yang disengketakan.**

Pos terkait