Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun Anggaran 2020–2021. Tersangka yang baru ditetapkan adalah TGS, selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka TGS didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025. Setelah sebelumnya mangkir dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi, TGS dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Soetarmi.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan TGS, antara lain:
1. Pemalsuan Dokumen Pengalaman Proyek:
Pada Januari 2020, TGS memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi untuk memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) dari proyek pemasangan pipa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti pengalaman kerja dalam proses lelang proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, padahal pekerjaan yang dimaksud baru selesai pada Mei 2020.
2. Penandatanganan Dokumen Pembayaran Fiktif:
TGS diketahui menandatangani berbagai dokumen administrasi pembayaran pada termin ke-11 pada Desember 2021, termasuk berita acara kemajuan fisik dan penyelesaian pekerjaan, meskipun bobot pekerjaan tidak sesuai realisasi di lapangan.
3. Penerimaan Dana Tak Sah:
TGS menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 yang diduga sebagai fee hasil rekayasa pembayaran termin proyek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa perbuatan TGS dan sejumlah pihak lainnya menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,98 miliar akibat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% dari progres fisik aktual di lapangan.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan tersangka lain serta melakukan penelusuran aliran dana dan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Jabal Nur.
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yakni:
– Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP)
– Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C).
– Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3)
Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengimbau seluruh pihak, terutama para saksi yang dipanggil, untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan menghalangi proses hukum.
“Tim penyidik Kejati Sulsel bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Kami menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap KKN dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agus Salim.
Tersangka TGS dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulsel memastikan pengusutan perkara ini akan terus dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.**











