Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman/Tim.
JAKARTA – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang dunia kedokteran Indonesia. Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban disebut merupakan anak perempuan dari seorang pasien yang tengah dirawat. Kasus ini segera memantik kecaman luas dari publik, termasuk dari kalangan pemantau etika dan kebijakan publik.
Yeni Rahayu, Sekretaris Sarasa Institute, menilai insiden ini bukan semata-mata kejahatan individu, tetapi gejala dari krisis moral yang lebih dalam dalam institusi-institusi yang seharusnya menjadi pilar peradaban dan kemanusiaan.
“Kita sedang menghadapi pergeseran nilai yang mengkhawatirkan. Ketika seorang dokter residen, yang seharusnya diasah bukan hanya keterampilan klinisnya tapi juga kepekaan etik dan empatinya, justru menjadi pelaku kekerasan seksual, ini menandakan adanya kelumpuhan nilai dalam sistem pendidikan dan pengawasan profesi medis,” ujar Yeni saat dihubungi.
Yeni mengutip teori “anomie” dari sosiolog Emile Durkheim yang menjelaskan kondisi ketika norma-norma sosial kehilangan cengkeramannya dalam mengatur perilaku individu. Dalam konteks dunia medis, menurutnya, tekanan profesional, kompetisi akademik, dan orientasi pada pencapaian teknis semata bisa menjadi lahan subur bagi munculnya penyimpangan etik jika tidak diimbangi dengan pembinaan moral yang memadai.
“Durkheim menyebut anomie sebagai keadaan kekosongan nilai, di mana individu kehilangan pegangan tentang apa yang benar dan salah karena norma sosial melemah. Kita bisa melihat anomie itu hadir di institusi yang seharusnya jadi simbol moralitas dan pertolongan seperti rumah sakit,” lanjutnya.
*Respons Institusi*
Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah memberikan pernyataan resmi. Dalam siaran persnya, RSHS menyatakan bahwa mereka “tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.” RSHS juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. Didi Danukusumo, dr., Sp.PD-KGEH, menyatakan bahwa pihak kampus telah memutuskan untuk menonaktifkan residen bersangkutan dari seluruh kegiatan pendidikan dan klinis.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. Kampus telah membentuk tim etik dan disiplin untuk melakukan investigasi internal, dan kami akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Prof. Didi dalam pernyataan tertulis.
*Evaluasi Sistemik: Seleksi dan Pengawasan*
Yeni Rahayu mendesak agar kasus ini tidak direduksi sebagai sekadar kesalahan individu. Ia mengajak publik dan institusi pendidikan kedokteran untuk mengevaluasi sistem penerimaan PPDS, yang selama ini dinilai terlalu menitikberatkan pada prestasi akademik dan kemampuan finansial, namun minim pada asesmen karakter dan kejiwaan.
“Apa gunanya lulus ujian nasional dan memiliki IPK tinggi jika seseorang tak memiliki integritas? Kita butuh reformasi dalam seleksi PPDS yang juga mempertimbangkan rekam jejak moral dan evaluasi psikologis berkala,” tegas Yeni.
Ia juga menyinggung soal relasi kuasa dalam sistem rumah sakit yang sangat hierarkis. Menurutnya, relasi vertikal antara dokter dan pasien (serta keluarganya) dapat menciptakan situasi rentan, apalagi dalam kondisi psikis korban yang sedang menghadapi situasi sulit karena orang tuanya tengah dirawat.
*Kekerasan Seksual dan Profesi Medis*
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis, yang sayangnya kerap tidak terungkap karena takutnya korban terhadap stigma atau akibat relasi kuasa yang timpang. Dalam laporan WHO tahun 2021, disebutkan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan seksual atau fisik selama hidupnya, dan banyak kasus terjadi di institusi yang dianggap “aman” seperti rumah sakit atau institusi pendidikan.
Yeni menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak diam dan mendorong reformasi etik di institusi medis.
“Kepercayaan publik pada profesi dokter harus dijaga dengan transparansi, keadilan, dan pembaruan etika yang radikal. Bila rumah sakit tidak lagi aman, maka di mana lagi kita bisa berharap akan perlindungan?” pungkasnya.**











