Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

DTPHP Kabupaten Malang Diduga Tidak Transparan dalam Penyusunan RUP Tahun Anggaran 2024

Foto : DTPHP Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Malang di Jl. Sumedang No. 28 Kepanjen Malang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sudirman Karim. 

MALANG, JATIM – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang diduga tidak transparan dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, khususnya pada laman Swakelola terkait Dana Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD) yang diunggah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah paket pekerjaan bertajuk Belanja Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD) untuk kegiatan pembangunan prasarana pertanian, dengan Kode RUP: 35728601. Dalam paket tersebut tercantum metode Swakelola Tipe IV, yakni penyelenggaraan oleh kelompok masyarakat, dengan volume pekerjaan sebesar 47 unit dan pagu anggaran mencapai Rp9,4 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Malang Tahun 2024.

Namun, muncul kejanggalan dalam penjabaran volume pekerjaan yang menggunakan satuan “unit”, yang dalam terminologi umum pengadaan biasanya mengacu pada barang. Dalam konteks ini, “unit” diduga dimaknai sebagai “lokasi”, tanpa penjelasan rinci dalam dokumen publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DTPHP Kabupaten Malang, Mursidin Purwanto, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penggunaan istilah “unit” dalam dokumen tersebut merujuk pada jumlah lokasi pelaksanaan pekerjaan, bukan barang atau alat mesin pertanian (alsintan).

“Yang dimaksud 47 unit itu adalah 47 titik lokasi kegiatan pembangunan, bukan pengadaan barang,” jelas Mursidin kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola langsung dengan kelompok masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga. Adapun lokasi kegiatan tersebar di wilayah Malang Barat, antara lain di Desa Pujon Kidul, Ngabab, dan Purworejo, Kecamatan Ngantang.

Terkait pendanaan, Mursidin menjelaskan bahwa sebagian dana berasal dari hibah luar negeri yang masuk melalui mekanisme Dana Transfer TKDD.

“Pelaksanaan kegiatan ditalangi terlebih dahulu melalui APBD Kabupaten Malang, dan akan diganti oleh pemerintah setelah proses pelaporan dan verifikasi selesai,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik akan potensi kurangnya transparansi dan risiko penyalahgunaan anggaran, mengingat pentingnya kejelasan dalam terminologi dan spesifikasi dalam dokumen pengadaan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang juga merupakan anggota Badan Anggaran, Zulham Mubarok, meminta agar DTPHP meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik.

“Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana, terutama yang bersumber dari APBD dan hibah luar negeri, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Zulham.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut, guna memastikan bahwa dana publik dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan peraturan yang berlaku.**