Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID Demi Keamanan Ruang Digital

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keamanan ruang digital nasional.

Pembekuan tersebut juga disertai dengan rencana pemanggilan terhadap dua entitas terkait, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander saat ditemui di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Dari hasil penelusuran awal, Komdigi menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum memiliki TDPSE sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin diduga beroperasi dengan menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menyelenggarakan layanan digital merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Alexander.

Komdigi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang secara tegas mengatur bahwa seluruh layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas aktivitasnya kepada publik.

Alexander menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi digital bukan hanya berdampak pada kerugian hukum, tetapi juga membuka potensi ancaman terhadap privasi dan perlindungan data masyarakat.

“Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan layanan digital yang mencurigakan atau tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi pengaduan publik Komdigi,” tandasnya.**