Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Kedua saksi tersebut adalah penyidik KPK Arif Budi Raharjo dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Agenda sidang hari ini, Jumat (16/5), menghadirkan dua saksi, yaitu Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, kepada wartawan.
Hasyim Asy’ari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU periode 2016–2022, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum. Namanya disebut dalam proses penyidikan karena diduga pernah bertemu dengan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang telah divonis dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam pertemuan itu, turut dibahas surat permintaan pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP untuk Harun Masiku, serta fatwa Mahkamah Agung terkait pengganti calon legislatif yang meninggal dunia.
Sementara itu, Jaksa mendakwa Hasto telah melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang telah wafat.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Hasto terlibat aktif dalam upaya suap dan perintangan penyidikan.
“Penyidik menemukan bukti bahwa HK (Hasto Kristiyanto), selaku Sekjen PDIP, memiliki keterlibatan dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku,” jelas Setyo.
Lebih lanjut, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Ia juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk merusak ponsel sebelum pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024.
Hasto sempat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Namun, sejumlah tindakan sebelumnya dinilai sebagai bentuk perintangan terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam proses hukum yang berkaitan dengan skandal politik dan integritas pemilu nasional.**











