Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Seorang warga kota Ruteng bernama K. Terisno menyampaikan keberatanya atas langkah yang diambil Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Pasalnya Bank NTT Cabang Labuan Bajo diduga telah melakukan pelelangan terhadap obyek jaminan kredit terhadap sebuah Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 406 atas nama K. Terisno yang berlokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Kepada Media Sorotnews pada Selasa 20 Mei 2025, K. Terisno menyampaikan bahwa obyek yang diduga telah dilelang oleh Bank NTT tersebut masih sedang dalam proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan Nomor Register Perkara: 34/Pdt.G/2024/Pn.Lbj, tanggal 27 Juli 2024.
“Seharusnya obyek yang masih bersengketa tidak boleh di lelang. Ini demi menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena kita semua merupakan warga negara yang harus taat terhadap hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” katanya.
“Hal ini tidak berlaku bagi Bank NTT Cabang Labuan Bajo (tergugat 1) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang cabang Kupang (tergugat 2), Mereka dengan tau dan mau tetap melakukan proses lelang tanpa mempertimbangkan gugagatan kami di PN. Labuan Bajo,” ungkapnya.
“Kami mendapat surat pemberitahuan Lelang ke-2 tanggal 4 November 2024 yang mana pelelangan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024, pada saat persidangan di PN. Labuan Bajo sedang berjalan,” jelasnya.
“Menyikapi proses yang terjadi, pada tanggal 18 Desember 2024 kami layangkan surat permohonan agar PN. Labuan Bajo mengeluarkan surat perintah untuk penundaan pelelangan,” jelasnya.
“Selanjutnya kami mendapat surat pemberitahuan Lelang ke-3 tanggal 11 April 2025 dimana pelelangan akan diadakan pada tanggal 7 Mei 2025,” Benernya.
“Untuk menyikapi proses tersebut maka kami kembali melayangkan surat permohan agar PN. Labuan Bajo mengeluarkan surat perintah untuk penundaan pelelangan dan sampai saat ini masih menunggu jawaban dari PN. Labuan Bajo tetapi proses Lelang tersebut tetap dilaksanakan dan pada saat ini atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah ada pemenang lelangnya,” tegasnya.
Selanjutnya K. Terisno menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bank NTT Cabang Labuan Bajo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang cabang Kupang telah mencederai proses hukum yang berlaku di Negara Repulik Indonesia.
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya yang telah diabaikan oleh pihak Bank NTT Cabang Labuan Bajo, melalui jalur hukum yang terus kami ambil sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Terpisah media ini telah melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai Bank NTT Cabang Labuan Bajo yang diketahui bernama “Venan” dengan nomor hp. 082246918558. Namun yang bersangkutan belum memberi tanggapanya.**











