Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Kemenaker Terbitkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Ini Penjelasannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh dengan alasan apapun. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada Mei 2025.

Dalam pernyataan resminya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan masih marak terjadi dan telah berlangsung lama. Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan nasional maupun internasional.

“Penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya oleh pemberi kerja merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak dasar pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (22/5/2025).

Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh perusahaan dan instansi terkait di seluruh Indonesia untuk tidak lagi melakukan praktik penahanan dokumen milik pekerja atau buruh, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, paspor, atau dokumen pribadi lainnya.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada kepala dinas ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik tersebut serta memberikan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

SE ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penegakan norma kerja dan perlindungan hak pekerja, serta sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan bermartabat.

Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk segera melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat apabila mendapati praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.

“Perusahaan seharusnya menjalin hubungan industrial berdasarkan kepercayaan dan profesionalisme, bukan dengan tindakan yang merugikan atau mengintimidasi pekerja,” tegas Yassierli.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Indonesia segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal dan mengembalikan seluruh dokumen milik pekerja yang masih ditahan tanpa dasar hukum yang sah.**