Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
RAJA AMPAT, PBD – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara, yang sebelumnya ramai diberitakan media.
Sekda menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang selama ini terkesan diam bukanlah bentuk ketakutan atau ketidaktahuan, melainkan upaya menjaga stabilitas Pemerintahan.
“Kami sebenarnya tidak ingin berpolemik di media. Diam kami adalah bagian dari penghormatan kepada fungsi pengawasan DPRD, tetapi tentu harus sesuai koridor yang benar,” tegas Sekda Yusuf Salim, Sabtu (24/5/2025).
Sekda menjelaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) seharusnya berfokus pada evaluasi program dan kinerja, bukan seperti audit keuangan. Ia juga mengingatkan bahwa LKPJ yang sedang dibahas adalah periode Pemerintahan sebelumnya, di mana Tim Asistensi Penilai Dokumen (TAPD) tidak dilibatkan secara maksimal.
Merespons permintaan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh Pansus, Sekda menekankan pentingnya mekanisme resmi.
“Silakan sampaikan permintaan melalui surat resmi, bukan melalui pemberitaan media. Ini dasar administrasi yang harus dipatuhi,” ujar Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa akses ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dibatasi sesuai regulasi, bukan tanpa alasan.
Sekda menegaskan komitmen Pemkab Raja Ampat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Jika ada yang ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, kami siap memberikan penjelasan,” tandas Sekda .
Pernyataan ini menutup polemik yang sempat memanas antara Pemkab dan DPRD Raja Ampat, sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi yang profesional antar lembaga.**











