Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Kepala Desa Kesesi Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, berinisial JI, pada Selasa sore (10/6/2025). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp956 juta.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif terhadap JI selama sekitar tiga jam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini adanya indikasi kuat bahwa JI telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.466.751,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, pada Selasa malam (10/6).

JI saat ini ditahan di Rutan Pekalongan untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Pekalongan,” tambah Trio Jatmiko.

Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan secara rinci modus operandi dan motif dari dugaan korupsi tersebut. Trio menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau pengembangan aliran dana.

Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**