Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
SEMARANG, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengambil bagian dalam kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jateng pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Pekalongan menyerahkan sejumlah arsip yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan layak dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/452/2024 serta Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK.6-UM.02.02-239 dan 255 Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan turut dihadiri Arsiparis Muda dari Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM, Yeni Puspita Hati. Hadir pula pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Jateng, antara lain Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Hasan Basri serta Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Ina Puraningati Saputro.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara pembakaran hingga seluruh dokumen dinyatakan musnah secara tuntas.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan akuntabel.
“Pemusnahan arsip ini bukan semata-mata soal efisiensi ruang dan administrasi, tapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan serta standar tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berkomitmen untuk memastikan proses dokumentasi di Rutan Pekalongan berjalan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Nanang, langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Selain Rutan Pekalongan, kegiatan pemusnahan arsip juga diikuti oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan lainnya di Jawa Tengah. Di antaranya Lapas Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, Lapas Batang, Rutan Surakarta, Lapas Wonogiri, Lapas Slawi, Rutan Banyumas, Rutan Purworejo, Rutan Boyolali, Rutan Purbalingga, Bapas Purwokerto, Rupbasan Semarang, dan Rupbasan Sragen.
Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam mengurangi beban penyimpanan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan arsip secara sistematis dan profesional.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya dalam aspek tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan.
Dengan dimusnahkannya arsip yang telah habis masa retensinya, diharapkan setiap UPT mampu mengoptimalkan ruang arsip, mempercepat proses pencarian data yang relevan, serta mencegah penumpukan dokumen yang tidak diperlukan lagi.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang tengah digencarkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala dan menjadi budaya kerja di seluruh UPT Pemasyarakatan. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas layanan publik,” tambah Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip secara terstruktur dan sah, Rutan Pekalongan bersama UPT lainnya telah mengambil langkah nyata dalam mendukung transformasi kelembagaan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**











