Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Tangerang Diberangkatkan Meski Sakit Tumor dan Gangguan Penglihatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar. 

JAKARTA — Seorang perempuan asal Tangerang, Banten, bernama Ipahyanah, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara non-prosedural ke Arab Saudi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja PT Putra Timur Mandiri (PTM) pada Februari 2025. Padahal, menurut pengakuan korban, ia memiliki riwayat penyakit tumor payudara dan mengalami gangguan penglihatan serius pada mata kirinya.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proses perekrutan Ipahyanah difasilitasi oleh seorang pria bernama Lukman, yang disebut berperan penting dalam proses seleksi dan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT PTM. Meskipun mengetahui kondisi kesehatan korban yang tidak layak untuk bekerja, Lukman tetap meloloskan dan merekomendasikan Ipahyanah untuk diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Saya sudah dua kali menjalani operasi tumor payudara, dan sekarang kambuh lagi. Selain itu, mata kiri saya rabun dan semakin parah. Tapi saya tetap diberangkatkan,” ungkap Ipahyanah dalam pengaduannya yang diterima tim Sorot News.

Menurutnya, pihak sponsor dan perusahaan penyalur mengetahui kondisi kesehatannya, namun tetap memaksakan keberangkatan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTM maupun dari Lukman terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja terhadap kondisi kesehatan dan kelayakan calon PMI. Praktik ini patut diduga sebagai bagian dari sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan celah dalam sistem perekrutan pekerja migran.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan keprihatinan atas masih maraknya pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural, yang menurutnya merupakan akar dari praktik TPPO.

“Pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur adalah pintu masuk utama terjadinya eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Karding dalam Deklarasi Pencegahan Non-Prosedural PMI dan TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk sejumlah satuan tugas, termasuk Satgas TPPO yang digerakkan Polri bekerja sama dengan Kemenko Polhukam dan KemenP2MI, serta Tim Reaksi Cepat di lingkungan kementeriannya untuk merespons kasus-kasus darurat seperti yang dialami Ipahyanah.

Namun, Karding mengakui bahwa masih banyak perusahaan dan sponsor ilegal yang secara aktif melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tanpa memenuhi syarat administratif, hukum, dan medis.

Menyikapi laporan ini, publik dan aktivis pekerja migran mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT Putra Timur Mandiri (PTM), termasuk menelusuri peran individu seperti Lukman yang diduga menjadi pihak kunci dalam perekrutan non-prosedural.

Yusri Al-Bima, seorang aktivis perlindungan pekerja migran, menegaskan bahwa pengiriman PMI dalam kondisi tidak layak secara medis adalah pelanggaran serius terhadap standar perlindungan tenaga kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mengirim pekerja dalam kondisi sakit tanpa pemeriksaan menyeluruh merupakan bentuk eksploitasi. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi bisa masuk kategori perdagangan orang,” ujar Yusri.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel, termasuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT PTM dan pihak-pihak terkait. Selain itu, korban juga diharapkan segera dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.**

Pos terkait