Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, pada Senin pagi (8/9/2025), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sidak dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemkot Surabaya terhadap keluhan warga, khususnya terkait adanya dugaan praktik pungli oleh salah satu pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di kelurahan tersebut.
Dalam sidak tersebut, seorang pegawai berinisial B mengakui menerima uang sebesar Rp500 ribu dari warga yang meminta bantuan pengurusan Kartu Keluarga (KK) melalui Ketua RT setempat. B mengaku uang diberikan secara bertahap, yakni Rp200 ribu di awal dan Rp300 ribu setelah dokumen selesai.
“Pak RT menyampaikan permintaan warga ke saya. Saya coba bantu, tapi saya tidak menyebutkan nominal,” ujar B di hadapan Wali Kota Eri saat pemeriksaan di ruang pelayanan.
B juga mengungkap bahwa uang tersebut sebagian dibagikan kepada Ketua RT sebesar Rp300 ribu, karena proses transfer dilakukan melalui dirinya.
“Transfernya lewat saya, karena Pak RT bilang tidak punya rekening,” tambahnya.
Mendengar pengakuan itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelaku akan diberi peringatan tertulis tingkat berat dan diminta mengembalikan seluruh uang kepada warga. Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran serupa di kemudian hari akan berujung pada pemecatan langsung.
“Tidak ada toleransi untuk pungli. Seluruh pegawai saya minta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungli, dan jika melanggar, konsekuensinya jelas: diberhentikan,” tegas Eri Cahyadi di hadapan seluruh staf kelurahan.
Sidak juga mengungkap fakta lain, di mana saat Eri tiba sekitar pukul 07.45 WIB, pelayanan belum dibuka meski jam operasional dimulai pukul 07.30 WIB. Beberapa pegawai juga diketahui datang terlambat.
“Kalau kantor pemerintah saja tidak disiplin, bagaimana mau memberikan pelayanan terbaik ke warga?” kritik Eri di sela-sela sidak.
Selain soal pungli dan kedisiplinan pegawai, sejumlah tokoh masyarakat juga menyuarakan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan Kebraon tahun anggaran 2023–2025.
Menurut keterangan dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi kepada Ketua RW 1 hingga RW 13 terkait prioritas penggunaan Dana Kelurahan 2025. Padahal, data e-Budgeting Pemkot Surabaya mencatat anggaran tersebut mencakup pengadaan barang bernilai ratusan juta rupiah.
“Dana Dakel seharusnya disampaikan terbuka ke semua RW. Tapi sampai sekarang belum ada informasi jelas untuk apa saja digunakan. Kami menduga ada penyelewengan anggaran, baik di 2023 maupun 2024,” ungkap narasumber dari LPMK berinisial SG, ADT, dan MS kepada jurnalis Sorotnews Surabaya.
Mereka berharap Inspektorat Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Kelurahan Kebraon.
Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan, termasuk memastikan tata kelola anggaran yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Pemkot juga diimbau untuk membangun sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang lebih cepat dan responsif, agar setiap laporan warga bisa ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka.**








