Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk peluncuran paket stimulus ekonomi 2025, yang menjadi salah satu instrumen kunci pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan program-program kerakyatan berjalan cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
“Kita ingin semua program menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Efisiensi dan ketepatan waktu menjadi kunci,” ujar Presiden dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, pemerintah juga secara resmi merilis Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang dikenal dengan formula 8+4+5. Skema ini mencakup : 8 program akselerasi ekonomi pada tahun 2025; 4 program lanjutan yang akan diteruskan pada 2026; 5 program strategis untuk penyerapan tenaga kerja nasional.
Rincian Paket Stimulus Ekonomi 2025 :
1. Delapan Program Akselerasi Tahun 2025 : Program magang bagi lulusan perguruan tinggi (maksimal 1 tahun sejak kelulusan); Perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata; Bantuan pangan untuk periode Oktober–November 2025; Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi online (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik) selama 6 tahun; Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan; Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian PUPR; Deregulasi pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025; Program percontohan kawasan perkotaan di DKI Jakarta: perbaikan kualitas permukiman dan dukungan platform pemasaran serta gig economy untuk pelaku UMKM
2. Empat Program Lanjutan untuk 2026 : Perpanjangan PPh Final 0,5% bagi UMKM dan penyempurnaan penerimanya; Lanjutan insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata; Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya; Diskon iuran JKK dan JKM untuk seluruh segmen pekerja BPU.
3. Lima Program Penyerapan Tenaga Kerja : Penguatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP); Replanting atau peremajaan tanaman di perkebunan rakyat; Program Kampung Nelayan Merah Putih; Revitalisasi tambak-tambak di wilayah Pantura; Modernisasi armada kapal nelayan.
Pemerintah menekankan bahwa paket ini disusun untuk menjawab tantangan struktural pasca-pandemi dan memitigasi risiko perlambatan ekonomi global. Program-program tersebut diharapkan mampu : Meningkatkan daya beli masyarakat, Mendorong penciptaan lapangan kerja, Mempercepat transformasi ekonomi berbasis inklusi dan digitalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang turut hadir dalam rapat, menyatakan bahwa implementasi program akan dikawal dengan sistem monitoring lintas kementerian dan lembaga.
“Paket 8+4+5 ini bukan sekadar insentif, tetapi merupakan strategi nasional untuk membangun ketahanan ekonomi rakyat,” ujar Airlangga.**








