Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui pembahasan naskah kerja sama yang digelar pada Selasa, 16 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bagian Pemerintahan BPKAD Lantai 2 Kota Pekalongan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Plt. Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Sri Hardono Setiawan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Nuvrizal Eko P., serta Pembimbing Kemasyarakatan, Ahmad Bujairomi Ahda. Dari pihak Pemerintah Kota Pekalongan, forum ini juga diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan daerah.
Fokus pembahasan tertuju pada penyusunan naskah kerja sama yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan program bersama. Dalam forum ini, kedua belah pihak berhasil menyepakati 14 pasal yang memuat rencana program, teknis pelaksanaan, hingga pembagian tanggung jawab masing-masing instansi.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang lebih luas bagi penerapan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, salah satunya pidana kerja sosial. Selain itu, bentuk perlindungan dan pelayanan khusus terhadap anak yang tersangkut kasus hukum turut menjadi perhatian utama.
Draf naskah kerja sama yang telah dirumuskan akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan masing-masing instansi sebelum dijadwalkan untuk penandatanganan resmi.**








