Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

PT Alpindo dan PT CPJF Diduga Bermasalah dalam Perizinan, Gabungan Lembaga dan Wartawan Lakukan Audiensi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak. 

PANDEGLANG, BANTEN – Sejumlah lembaga dan wartawan yang tergabung di Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi ke dua perusahaan besar yang bergerak di sektor peternakan ayam, yakni PT Alpindo dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF), pada Kamis (25/09/2025). Audiensi tersebut berlangsung di lokasi usaha yang beralamat di Kampung Carangdatang, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kunjungan itu dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh kedua perusahaan, yang diketahui merupakan bagian dari PT Charoen Pokphand Indonesia, perusahaan nasional yang bergerak di bidang agribisnis, termasuk pembibitan dan penetasan ayam pedaging maupun petelur.

PT CPJF diketahui bergerak dalam kegiatan pembibitan ayam induk (parent stock) untuk menghasilkan telur tetas, yang kemudian ditetaskan menjadi Day Old Chicks (DOC) atau anak ayam umur sehari. Namun, dalam pertemuan tersebut, muncul dugaan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha, seperti:

* Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS),

* Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan dan kesehatan produk hewan,

* Dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi persyaratan pembangunan infrastruktur usaha.

Menurut Mulyono, perwakilan dari PT Alpindo, seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan telah dimiliki perusahaannya.

“NIB, PBG, NKV, dan izin lainnya sudah lengkap. Lahan dan bangunan ini milik PT Alpindo dan disewakan kepada PT CPJF. Namun selama ini kami merasa dirugikan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Bayu, selaku manajer dari PT CPJF, mengklaim bahwa pihaknya juga telah mengantongi semua izin yang diperlukan.

“Secara prinsip, izin-izin kami sudah lengkap. Namun untuk menunjukkan dokumen tersebut, kami mohon maaf, itu merupakan hak internal perusahaan,” ujar Bayu.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Diah, menjelaskan bahwa izin lingkungan dari perusahaan tersebut sudah dinyatakan lengkap berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansinya.

“Rekomendasi izin lingkungan telah kami keluarkan, namun untuk izin lain seperti dari DPMPTSP, Dinas Peternakan, PUPR, dan Dinas Kesehatan, silakan ditanyakan langsung ke instansi terkait,” terang Diah.

Sementara itu, Camat Bojong, Purkon, menyarankan agar perusahaan segera memasang papan informasi dan penerangan di akses masuk lokasi. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh proses perizinan secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyayangkan sikap perusahaan yang enggan membuka secara transparan dokumen perizinan kepada publik.

“Kami prihatin karena perusahaan tidak menunjukkan izin-izin yang diminta. Bahkan hingga kini diketahui bahwa izin PBG belum dikantongi, padahal proses pembangunan sudah berlangsung hampir tiga tahun. Ini menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk sumber pembayaran upah karyawan dan status legalitas bangunan yang digunakan,” ujar Raeynold.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, pemenuhan syarat lingkungan dan perizinan seperti PBG merupakan hal wajib. Membangun dan mengoperasikan peternakan tanpa izin yang sesuai dapat dianggap melanggar hukum.

“Tidak adanya papan informasi perusahaan juga menjadi catatan penting. Dalam audiensi, tidak ditemukan titik temu atau kejelasan dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada para pihak terkait dan menggelar aksi unjuk rasa minggu depan bersama rekan-rekan aktivis di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.**