Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar.
JAKARTA – Dugaan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (ilegal) kembali mencuat ke permukaan. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Bahana, yang diduga masih aktif merekrut dan memberangkatkan pekerja migran perempuan ke Arab Saudi dan negara-negara di kawasan Timur Tengah, meskipun pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan ke wilayah tersebut.
Tim investigasi Sorot News menemukan indikasi kuat bahwa perekrutan dilakukan dari wilayah Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya. Para calon PMI ini diberangkatkan secara diam-diam tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. PT Bahana diketahui berkantor di Jalan Batu Wadas No. 55, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seorang narasumber di lokasi, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI masih berlangsung hingga saat ini. Lebih mencengangkan lagi, diduga ada dukungan dari oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menetapkan moratorium penempatan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, demi perlindungan maksimal terhadap pekerja migran. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus pelanggaran hak asasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap PMI, terutama perempuan.
Sayangnya, masih lemahnya pengawasan dan diduga adanya praktik pembiaran dari aparat penegak hukum membuat sindikat perekrutan ilegal terus bergerak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum dan kinerja lembaga terkait, termasuk BP2MI dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan orang. Presiden sudah membentuk Satgas TPPO dan memerintahkan Kapolri sebagai pelaksana harian untuk menindak tegas para pelaku. Jangan sampai lebih banyak perempuan Indonesia menjadi korban,” tegas seorang aktivis migran yang juga memberikan keterangan kepada tim redaksi.
Aktivitas pengiriman PMI secara ilegal masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Pemerintah sendiri saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan PMI ke negara-negara Timur Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran, terutama perempuan yang kerap menjadi sasaran sindikat perekrutan ilegal.
Keberadaan sindikat yang masih bebas beroperasi menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan maksimal. Sorot News mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga tidak boleh ada ruang bagi kejahatan perdagangan orang, terlebih yang menyasar rakyat kecil dengan janji palsu bekerja di luar negeri.
Diharapkan, Kepolisian RI bersama BP2MI dan lembaga terkait segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah hukum nyata, demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa mendatang. Kepada masyarakat, terutama para calon PMI, diimbau untuk lebih waspada terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dan memastikan bahwa proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan legal.**








