PWI Pusat Prihatin Atas Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia. Insiden tersebut terjadi usai wartawan tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu, 27 September 2025.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyebut tindakan pencabutan kartu liputan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya sensor maupun pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (28/9/2025).

Munir menambahkan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, alasan pencabutan kartu karena pertanyaan dianggap di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Ia menilai hal tersebut tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan relevan.

“Pertanyaan wartawan adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi yang penting bagi masyarakat. Pembatasan semacam ini merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegas Munir.

Lebih lanjut, Munir mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut dan membuka ruang dialog yang sehat bersama insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Pers harus dihentikan,” tutup Munir.

Insiden ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers, yang menilai langkah pencabutan kartu liputan sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya dalam ruang redaksi dan kegiatan jurnalistik profesional.**

Pos terkait