Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejati Jatim, SPM-MP Ungkap Dugaan Mark-Up APBD 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark-up sejumlah pos anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Surabaya Tahun 2025.

Pelaporan dilakukan usai aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota Surabaya pada Jumat (27/9/2025). Massa aksi sebelumnya sempat ditemui oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Surabaya, M. Fikser. Namun, dialog antara perwakilan demonstran dan Pemkot Surabaya tidak membuahkan hasil hingga akhirnya massa bergerak ke Kejati Jatim untuk menyerahkan laporan resmi.

Koordinator Wilayah Jawa Timur SPM-MP, A. Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menyebut beberapa pos belanja yang tertera dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025 menunjukkan adanya dugaan mark-up.

“Dalam dokumen RKA APBD 2025, tercatat pos belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp25,63 miliar, sewa peralatan umum seperti panggung, tenda, dan LED multimedia senilai Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, serta sewa barang elektronik sebesar Rp2,95 miliar,” ungkap Sholeh dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2025).

Sholeh juga menyoroti salah satu anggaran yang dinilainya janggal, yakni pengadaan 3.000 unit kipas angin oleh Sekretariat Daerah dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit.

“Angka tersebut sangat tidak masuk akal. Kami melihat ini sebagai indikasi kuat adanya praktik belanja yang diduga sarat kepentingan dan potensi keuntungan bagi kelompok tertentu. Ini jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Selain dugaan mark-up anggaran, SPM-MP juga menyoroti kurangnya tindak lanjut Pemkot Surabaya terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat total rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.

“Secara khusus, pada tahun 2023, BPK mencatat 22 temuan dengan nilai sebesar Rp3,7 miliar yang hingga kini belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius yang berpotensi menyebabkan kebocoran dan kerugian keuangan negara,” jelas Sholeh.

Ia menilai bahwa sikap abai terhadap rekomendasi BPK merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik penyimpangan yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, SPM-MP berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat segera mengambil langkah konkret dalam melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Jatim kami harapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif dan transparan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh SPM-MP tersebut.**

Pos terkait