Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani.
JAKARTA – Warga di sejumlah kawasan di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dihebohkan dengan dugaan praktik penjualan obat terlarang yang dilakukan secara terselubung di beberapa toko kosmetik. Aktivitas mencurigakan itu disebut terjadi di sekitar Jalan Karya RT 15/RW 02 Kelurahan Wijaya Kusuma, Jalan Daan Mogot No. 21A, Jalan Utama Sakti Jelambar Barat II, hingga Jalan Latumenten samping Stasiun Grogol.
Kecurigaan warga muncul setelah beberapa toko kosmetik di lokasi tersebut kerap didatangi pembeli pada malam hari, dengan transaksi yang dinilai tidak wajar.
“Toko itu kelihatannya jual kosmetik biasa, tapi banyak anak muda datang malam-malam beli sesuatu yang langsung dimasukkan ke kantong. Kami curiga itu bukan kosmetik,” ujar R, salah satu warga sekitar, Rabu (29/10/2025).
Menurut sejumlah warga, toko-toko tersebut secara kasat mata hanya menjual produk perawatan tubuh dan kosmetik, namun diduga kuat juga memperjualbelikan obat keras tertentu tanpa izin resmi.
“Kami khawatir kalau benar menjual obat terlarang, bisa merusak generasi muda. Mohon pihak kepolisian dan Satpol PP segera menindaklanjuti,” kata warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada aparat berwenang. Mereka berharap Polres Metro Jakarta Barat dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran.
“Kami minta petugas turun tangan mengecek langsung. Kalau terbukti menjual obat keras seperti tramadol atau eksimer tanpa izin, harus ditindak tegas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Wijaya Kusuma.
Warga juga menilai modus penjualan obat keras melalui toko kosmetik bukan hal baru. Biasanya, peredaran dilakukan secara tersembunyi dan hanya kepada pelanggan tertentu.
Sementara itu, sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan tengah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Kami masih menelusuri informasi tersebut. Jika ada indikasi pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai hukum,” ujar seorang petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual produk farmasi, kosmetik, dan obat bebas terbatas di wilayah padat penduduk.
“Perlu razia rutin dan pengawasan lebih ketat, supaya tidak ada lagi penyalahgunaan izin usaha. Jangan sampai toko kosmetik dijadikan kedok menjual obat terlarang,” tutur salah seorang warga Jelambar Barat.
Kasus dugaan penjualan obat keras berkedok kosmetik ini menambah panjang daftar peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.**








