Kuasa Hukum Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM — Kuasa hukum Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, Adhy Karyono, yakni Syaiful Ma’arif, melayangkan pengaduan terhadap anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan, serta dugaan pemalsuan dokumen jabatan.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

Dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Juwingan Surabaya, Syaiful Ma’arif menjelaskan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan polemik jabatan Muh. Ishaq Jayabrata, MARS, sebagai CEO RS Pura Raharja yang berada di bawah Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

Syaiful menjelaskan bahwa pada 4 September 2024, Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara telah menetapkan pemberhentian Ishaq dari jabatan CEO RS Pura Raharja setelah yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan dalam agenda permintaan pertanggungjawaban.

“Saat rapat itu, diputuskan pemberhentian Saudara Ishaq. Saya juga meminta beliau meninggalkan tempat,” ujarnya.

Namun, menurut Syaiful, dari dokumen yang ia telusuri, terdapat dugaan bahwa Rasiyo memberi dukungan terhadap keberlanjutan jabatan Ishaq sebagai CEO—meskipun rapat organisasi telah menetapkan pemberhentian.

“Pendapat Pak Rasiyo bahwa Pak Adhy bukan Ketua Perkumpulan Abdi Negara itu tidak benar. Pak Adhy adalah Ketua Umum yang sah dan berwenang membuat keputusan, termasuk memberhentikan Saudara Ishaq,” tegasnya.

Ishaq sebelumnya menyatakan keberatan atas pemberhentian tersebut dengan dasar bahwa masa jabatannya baru berakhir pada 1 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo sebagai Ketua Umum.

Namun, menurut Syaiful, keputusan itu dianggap tidak sah karena pada saat penandatanganan dokumen tersebut, Rasiyo belum resmi menjadi pengurus Perkumpulan Abdi Negara. Ia baru tercatat dalam akta notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan ke AHU pada 21 Oktober 2021.

“Artinya keputusan pengangkatan Ishaq sampai 2026 itu cacat administrasi karena ditandatangani oleh pihak yang belum sah dalam struktur organisasi,” terang Syaiful.

Kuasa hukum Adhy Karyono meminta Badan Kehormatan DPRD Jatim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Jika Pak Rasiyo tidak menarik diri dari RS Pura Raharja, kami anggap beliau memberikan legitimasi kepada pihak yang telah diberhentikan. Ini melanggar etik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika diperlukan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah pidana.

“Jika Pak Rasiyo merasa tindakannya benar, kami siap melanjutkan laporan ke Polda Jatim. Karena penggunaan fasilitas dan dana oleh seseorang yang telah diberhentikan bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Syaiful juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima telaah hukum dari bagian hukum Kejati Jatim. Dalam telaah tersebut, menurutnya, ditegaskan bahwa Ishaq telah diberhentikan melalui keputusan rapat dan karenanya tidak lagi berwenang menggunakan fasilitas ataupun operasional RS Pura Raharja.

Namun, Syaiful menilai bahwa Ishaq masih menjalankan aktivitas tersebut.

“Kami menduga itu terjadi karena adanya dukungan dari Pak Rasiyo. Ini yang kami laporkan ke BK untuk diperiksa sesuai aturan kode etik DPRD,” tegasnya.**

Pos terkait