Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kantor Hukum P&S Law Firm secara resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, terkait dugaan kelalaian pelayanan atas permohonan blokir sertipikat tanah yang tengah menjadi objek sengketa hukum.
Laporan pengaduan tersebut diajukan pada Senin, 15 Desember 2025, oleh P&S Law Firm yang didirikan oleh Kurator Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. bersama Advokat Hendra Agus Susanto, S.H.
Redho Purnomo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan blokir sertipikat milik kliennya sejak 9 Oktober 2025. Sertipikat tersebut saat ini menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Iya benar, sejak tanggal 9 Oktober 2025 kami telah mengajukan permohonan blokir. Namun hingga laporan pengaduan ini dilayangkan, kami menilai telah terjadi pembiaran karena tidak ada tindak lanjut dari BPN Jakarta Utara,” ujar Redho kepada wartawan.
Menurut P&S Law Firm, tidak ditindaklanjutinya permohonan blokir tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi klien mereka, sekaligus membuka peluang terjadinya peralihan atau tindakan hukum lain atas objek tanah yang masih dalam proses persidangan.
Atas dasar itu, P&S Law Firm melaporkan Kepala BPN Jakarta Utara ke Kementerian ATR/BPN RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari pimpinan kementerian.
“Hari ini kami mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Menteri Nusron Wahid agar BPN Jakarta Utara dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendra Agus Susanto.
P&S Law Firm berharap, laporan pengaduan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan pertanahan di Jakarta Utara.
“Kami berharap pelayanan di BPN Kota Jakarta Utara ke depan dapat berjalan secara transparan dan profesional, sesuai dengan motto BPN RI, yakni melayani, profesional, dan terpercaya,” tambah Hendra.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Redaksi Sorotnews.co.id masih berupaya menghubungi pihak BPN Jakarta Utara maupun Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.**








