Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
BINTUNI, PAPUA BARAT — Penunjukan Emba Rantelino sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni menuai kritik dari berbagai pihak. Sekretaris LSM BARAPEN, Edison Suebu, SH, menilai kebijakan tersebut sarat persoalan dan berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penunjukan Emba Rantelino sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni dilakukan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy. Namun, kebijakan ini dipertanyakan karena di internal Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya masih terdapat pejabat definitif, yakni Tomi Tulak, sehingga penunjukan Plt dinilai tidak memiliki dasar kebutuhan organisasi yang jelas.
Edison Suebu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS secara tegas melarang seorang ASN menduduki dua jabatan struktural secara bersamaan, terlebih pada dua pemerintah daerah yang berbeda. Jabatan pimpinan tinggi pratama, seperti Kepala Dinas, hanya dapat diemban oleh satu pejabat dalam satu instansi sesuai prinsip kepastian hukum dan profesionalitas ASN, Selasa (20/12/2025).
“Selama belum ada pembebastugasan atau pemberhentian resmi dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, maka penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt di Kabupaten Teluk Bintuni berpotensi melanggar ketentuan ASN. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut etika birokrasi, potensi konflik kepentingan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” tegas Edison.
Ia menambahkan, praktik rangkap jabatan berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip merit system dan asas profesionalitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ironisnya, untuk meredam kekacauan administrasi yang muncul, kewenangan di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni justru sementara dilimpahkan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda). Langkah ini dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan, bahkan semakin memperlihatkan carut-marut penataan jabatan karena persoalan hukum dan administratif belum dituntaskan secara tuntas.
LSM BARAPEN Papua menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance, khususnya dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Penunjukan pejabat Plt seharusnya dilakukan secara selektif, objektif, dan berbasis kebutuhan organisasi, bukan atas pertimbangan pragmatis yang berpotensi melanggar aturan.
Atas dasar itu, LSM BARAPEN Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Ketegasan dinilai penting agar dugaan pelanggaran norma ASN dapat ditangani secara objektif dan tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah ke depan.**








