Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Dana Desa Tahap II Gagal Cair, 25 Desa di Batang Terancam Menanggung Utang Pembangunan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang kini berada dalam posisi sulit setelah Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp7,59 miliar dipastikan tidak bisa dicairkan. Kondisi ini membuat puluhan desa terancam menanggung utang lantaran sejumlah proyek pembangunan terlanjur berjalan menggunakan dana talangan.

Mandeknya pencairan Dana Desa Tahap II tersebut merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menyebutkan bahwa desa yang belum melengkapi berkas pencairan Dana Desa tahap dua non-earmark hingga batas waktu 17 September 2025 tidak lagi dapat mencairkan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, menjelaskan bahwa aturan baru dari pemerintah pusat tersebut berdampak langsung pada keuangan desa.

“Untuk desa-desa yang sampai tanggal 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan Dana Desa tahap dua non-earmark, dananya memang tidak bisa dicairkan,” kata Handy Hakim saat ditemui di Kantor Dispermades Batang, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data Dispermades, 25 desa yang terdampak tersebar di delapan kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Tulis menjadi wilayah dengan desa terdampak terbanyak yakni enam desa, disusul Kecamatan Warungasem lima desa, Kecamatan Pecalungan empat desa, Kecamatan Limpung dan Kecamatan Batang masing-masing tiga desa.

Sementara Kecamatan Banyuputih terdapat dua desa, serta Kecamatan Bandar dan Kandeman masing-masing satu desa. Kondisi tersebut memicu kepanikan di tingkat pemerintahan desa. Sejumlah kepala desa mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi atau dana talangan agar pembangunan fisik di desanya tetap berjalan sebelum akhir tahun anggaran.

“Banyak kepala desa yang sudah nalangi dulu karena takut kalau sampai akhir tahun kegiatan belum terlaksana. Akibatnya sekarang tidak punya anggaran untuk menutup biaya yang sudah keluar,” jelas Handy.

Situasi ini juga berdampak pada hubungan kerja antara pemerintah desa dan kecamatan. Terjadi saling tuding terkait keterlambatan penginputan dan kelengkapan berkas pencairan Dana Desa.

“Di desa akhirnya banyak terjadi gesekan dengan kecamatan karena dianggap lambat, sementara dari kecamatan juga menyalahkan desa karena dinilai tidak responsif,” tambahnya.

Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai upaya mitigasi. Dalam kebijakan tersebut, desa diperbolehkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menutup kekurangan anggaran.

Namun menurut Handy, solusi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan. Pasalnya, tidak semua desa memiliki SILPA maupun sisa modal BUMDes yang mencukupi.

“Pada akhirnya, solusi terakhir yang paling mungkin adalah dicatat sebagai utang desa dan akan diganti menggunakan anggaran tahun 2026,” pungkasnya.

Kondisi ini pun menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah, mengingat beban keuangan desa berpotensi berlanjut hingga tahun anggaran berikutnya jika tidak segera ditemukan solusi yang komprehensif.**