Sisa Dana Pilkada 2024 Kota Sorong Tak Dibayarkan, Kuasa Hukum Vega Hotel Siap Surati Kemendagri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Polemik sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Sorong kembali mencuat. Kuasa hukum Vega Hotel Sorong, Jefry Lambiombir, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menyusul belum dibayarkannya sisa dana Pilkada oleh Pemerintah Kota Sorong kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, yang berdampak langsung pada kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, Rabu (7/1/2026).

Jefry menjelaskan, hingga saat ini KPU Kota Sorong masih memiliki tunggakan pembayaran kepada Vega Hotel Sorong atas penggunaan fasilitas hotel selama tahapan Pilkada 2024. Vega Hotel digunakan untuk berbagai kegiatan resmi KPU, antara lain peningkatan kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu, pelaksanaan tahapan teknis Pilkada, hingga agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta penetapan pasangan calon terpilih.

Menurut Jefry, langkah menyurati Kemendagri diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami ini menagih utang kepada KPU Kota Sorong. Prinsipnya, kami hanya menuntut hak kami yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Utang tersebut berkaitan langsung dengan tahapan Pilkada 2024 dan seharusnya sudah dibayarkan melalui APBD Induk Tahun 2025,” ujar Jefry kepada awak media.

Namun dalam praktiknya, kata dia, KPU Kota Sorong hanya menerima jaminan berupa Surat Wali Kota Sorong tertanggal 16 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Wali Kota menyatakan kesediaannya mengalokasikan anggaran pembayaran sisa dana Pilkada, dengan catatan agar dilampirkan surat pengakuan utang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Permintaan tersebut kami nilai janggal, karena pengakuan utang oleh BPK bukan merupakan syarat normatif dalam regulasi pendanaan Pilkada. Dalam surat itu juga disebutkan pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Faktanya, hingga memasuki Tahun Anggaran 2026, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Jefry, kini beredar informasi bahwa pembayaran sisa anggaran Pilkada 2024 baru akan dilakukan melalui APBD Perubahan Tahun 2026, yang dinilainya semakin memperpanjang ketidakpastian hukum dan merugikan pihak ketiga.

Jefry juga menyoroti pemberitaan salah satu media online pada Desember 2025 yang menyebutkan bahwa KPU Kota Sorong belum melengkapi persyaratan administrasi, khususnya terkait neraca utang. Namun sehari setelah pemberitaan tersebut, Ketua KPU Kota Sorong membantah informasi itu dan menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong pada 16 Desember 2025, lengkap dengan bukti dan dokumentasi penyerahan.

“Berdasarkan fakta tersebut, kami menilai bahwa Pemerintah Kota Sorong yang diwakili oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga telah melakukan pembohongan publik dengan menyampaikan pernyataan bahwa persyaratan KPU belum lengkap, padahal seluruh dokumen telah diserahkan,” tegas Jefry.

Ia menambahkan, persyaratan yang dipersoalkan oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, KPU Kota Sorong tetap menunjukkan sikap profesional dengan memenuhi seluruh permintaan administrasi yang diminta.

“Alasan kami menyurati Kemendagri karena kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etik dalam tata kelola Pemerintahan oleh Pemerintah Kota Sorong. Hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian, dan kondisi ini berdampak langsung pada kerugian pihak kami sebagai penyedia jasa,” katanya.

Jefry menegaskan, pihaknya tidak menuntut bunga, denda, maupun kompensasi lain, selain hak pembayaran yang semestinya diterima.

Ia berharap persoalan sisa dana Pilkada 2024 Kota Sorong ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis demokrasi dan pegiat antikorupsi, terkait komitmen Pemerintah Daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.**

Pos terkait