Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
BATANG, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana alternatif bagi pelanggar hukum. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Batang. Fokus utama kerja sama ini meliputi implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta penguatan peran pembimbingan kemasyarakatan.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, dan Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan. Dalam prosesi penandatanganan, dokumen PKS secara simbolis diserahkan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Batang, Agung Widodo, sebagai perwakilan pemerintah daerah.
PKS ini disusun sebagai bentuk kesiapan menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai efektif pada tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan pemenjaraan, melainkan mengedepankan aspek perbaikan perilaku, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dukungan Pemerintah Kabupaten Batang. Sinergitas ini sangat krusial agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal, sesuai dengan semangat keadilan restoratif yang diusung undang-undang baru kita,” ujar Tri Haryanto dalam sambutannya.
Ia menambahkan, keberhasilan pidana alternatif sangat bergantung pada dukungan lintas sektor, terutama pemerintah daerah sebagai penyedia ruang dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang menyambut positif kolaborasi ini. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Batang, Agung Widodo, menegaskan kesiapan Pemkab Batang dalam mendukung penyediaan wadah dan kegiatan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan partisipasi sosial di Kabupaten Batang. Kami ingin memberikan kesempatan bagi pelaku pidana untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Agung.
Melalui PKS ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Bapas Kelas II Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Batang. Fokus utamanya adalah memastikan penerapan hukum yang lebih restoratif, efektif, dan integratif, sekaligus menekan angka residivisme.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Bapas Kelas II Pekalongan, khususnya di wilayah Kabupaten Batang, dalam mendukung arah baru sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan.**








