Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Dugaan pengerjaan proyek jalan yang tidak sesuai standar kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menyoroti kualitas pekerjaan pengaspalan jalan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 di wilayah Kecamatan Kandangserang.
Berdasarkan pantauan langsung tim LPKM di lapangan, hasil pengaspalan dinilai sangat memprihatinkan. Jalan yang belum genap berusia satu bulan tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah, dengan aspal yang mengelupas di sejumlah titik ruas jalan. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang cukup besar, hampir mencapai Rp1 miliar.
LPKM menilai pengerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi. Dugaan tersebut menguat mengingat proyek dikerjakan pada akhir tahun anggaran perubahan dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, sehingga kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.
Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar tim teknis, konsultan pengawas, serta pelaksana kegiatan bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan tersebut.
“Dilihat dari kondisi di lapangan, kami mendesak semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan bertindak tegas. Ini menyangkut anggaran negara dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Feri.
LPKM juga menyoroti proses pengadaan proyek yang dilakukan melalui sistem e-Purchasing e-Katalog tanpa mekanisme lelang tender. Menurut mereka, meskipun e-Katalog diperbolehkan, seharusnya mutu pekerjaan tetap maksimal dan tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Sudah kami sampaikan kepada pihak ketiga untuk dilakukan perbaikan,” singkatnya.
Berdasarkan informasi papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Jalan Gembong–Klesem dengan Nomor SPK 01/PJ-05/PPK/IX/2025 tertanggal 25 September 2025. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 26 September hingga 24 Desember 2025. Nilai kontrak proyek mencapai Rp979.809.348,00 dengan pelaksana pekerjaan CV. Jazz Q.
Hingga berita ini diturunkan, pihak direktur CV. Jazz Q selaku penyedia jasa belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respons.**








