Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan sejumlah pihak. Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, hingga dugaan keterlambatan proyek. Namun, menurutnya, surat konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi secara resmi. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Padahal, sebagai instansi publik, DTRB memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Syamsul dalam keterangan persnya, Selasa (10/2/2026).
GWI Banten menyoroti dugaan keterlambatan penyelesaian proyek yang berdasarkan kontrak seharusnya rampung pada Desember 2025. Sementara itu, alasan cuaca dan musim hujan yang disebut-sebut menjadi kendala dinilai tidak relevan karena banjir dilaporkan terjadi pada Januari 2026, setelah masa kontrak berakhir.
Selain itu, GWI juga mempertanyakan tidak adanya informasi terkait addendum kontrak maupun penerapan sanksi denda keterlambatan kepada pihak rekanan apabila benar terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Jika memang ada keterlambatan, publik berhak mengetahui apakah sudah dilakukan addendum kontrak atau dikenakan denda sesuai ketentuan. Transparansi ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan APBD,” tegas Syamsul.
Hasil penelusuran awal yang disampaikan GWI menyebutkan bahwa pembangunan GSG diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Jika benar demikian, maka diperlukan sejumlah tahapan administratif dan perizinan, antara lain perubahan peruntukan lahan, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerhati kebijakan publik dan antikorupsi di Tangerang, M. Aqil, SH, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBD wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setiap rupiah dari APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Jika terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan anggaran, maka harus dilakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh oleh aparat berwenang,” ujarnya.
Ia juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
GWI Banten juga mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek tersebut, meski belum membeberkan secara rinci nilai dan item pekerjaan yang dimaksud. Untuk itu, mereka meminta dilakukan audit independen guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit menyeluruh dan membuka hasilnya kepada publik,” kata Syamsul.
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/2/2026), GWI Banten menyatakan tengah menyiapkan berkas laporan untuk disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, mereka juga berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk aspirasi publik.
“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Harapannya, persoalan ini bisa diusut secara objektif dan transparan,” tegas Syamsul.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan tersebut. Sorotnews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak DTRB maupun rekanan pelaksana proyek.**








