Warga Pasekaran Laporkan Menara BTS ke Bupati Batang, Kompensasi Hanya Sekali Rp500 Ribu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Sejumlah warga Dukuh Wonosari RT/RW 02/01, Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan dan operasional menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah mereka kepada Bupati Batang. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga, Muhammad Zaenudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Muhammad Zaenudin, S.H. & Partners, Selasa (17/2/2026).

Muhammad Zaenudin menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya menara telekomunikasi tersebut, warga yang terdampak tidak pernah menerima informasi maupun dokumen resmi terkait identitas hukum perusahaan pemilik menara, perizinan lingkungan, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

Menara BTS tersebut diketahui milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk yang disewakan kepada PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk.

“Sejak berdiri hingga sekarang, tidak pernah ada keterbukaan informasi kepada warga terdampak, baik terkait dokumen hukum, izin lingkungan, maupun pelaksanaan kewajiban CSR. Padahal kewajiban tersebut jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Zaenudin.

Menurut Zaenudin, tidak disalurkannya dana Corporate Social Responsibility (CSR)atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah menyebabkan kerugian nyata bagi warga. Masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh manfaat program CSR, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.

Warga menyebutkan bahwa kompensasi hanya diberikan satu kali saat awal pembangunan menara, dengan nilai berkisar maksimal Rp500 ribu per warga.

“Menara ini sudah berdiri puluhan tahun, tapi setelah itu tidak ada lagi kompensasi maupun program sosial apa pun,” ungkap salah satu warga terdampak.

Selain persoalan CSR, warga juga mengeluhkan sejumlah dampak negatif akibat keberadaan menara telekomunikasi tersebut, antara lain:

Risiko kecelakaan, termasuk potensi robohnya menara dan kebakaran panel listrik yang dapat merembet ke permukiman.
Limbah berbahaya, seperti oli bekas dan aki bekas yang tergolong limbah B3.

Polusi suara dan visual, terutama dari operasional genset serta gangguan estetika lingkungan. Kerusakan peralatan listrik, terutama saat hujan disertai petir.
Penurunan nilai properti, karena keberadaan menara dianggap mengurangi daya tarik dan nilai jual rumah warga.

Zaenudin menilai, pemilik menara diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, diduga pula melanggar ketentuan perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, warga melalui kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kabupaten Batang untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari penindakan hukum, pemberian sanksi, hingga pencabutan izin dan pembongkaran menara BTS tersebut.

Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perkembangan resmi terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Zaenudin mengungkapkan kekecewaan warga karena hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.

“Kami sudah tiga kali mendatangi dinas perizinan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp juga sudah dilakukan. Katanya mau mempertemukan warga dengan pihak tower, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Sudah empat bulan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan siap memberikan data dan informasi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.**

Pos terkait