Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marlon Manullang.
SIMALUNGUN, SUMUT – Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Simalungun menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus bincang santai bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta tim penyidik. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam pengawalan penggunaan Dana Desa, terutama menjelang diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa di Kabupaten Simalungun.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna ini menjadi momentum penting bagi ABPEDNAS sebagai wadah bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyamakan persepsi terkait fungsi pengawasan di tingkat desa agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Simalungun, Munawal Hadi, menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan (preventif) guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan. Karena itu, kami mengajak BPD untuk bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Munawal Hadi.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas rencana terbitnya Peraturan Bupati tentang Dana Desa di Kabupaten Simalungun. Regulasi tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara luas kepada aparatur desa maupun BPD agar memahami aturan terbaru dan menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Simalungun, Yusni Fadli Adha, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan lembaga desa.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Bapak Kajari. Bincang santai ini memberikan kami pencerahan bahwa pengawalan Dana Desa bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan di Simalungun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa hambatan hukum,” ujarnya.
Yusni hadir dalam pertemuan tersebut didampingi Sekretaris ABPEDNAS Aprizal Damanik serta Bendahara Indra Adiguna. Pertemuan berlangsung di kawasan Agam, Kompleks Megaland, Pematangsiantar.
Sementara itu, Kajari Simalungun berharap melalui pertemuan tersebut tidak ada lagi keraguan bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di tingkat desa.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan selalu membuka ruang diskusi dan koordinasi bagi pemerintah desa maupun lembaga desa yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Pintu Kejaksaan selalu terbuka untuk berdiskusi dan berkoordinasi demi kemajuan daerah serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga desa, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, efektif, serta tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.**











