Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu,
SORONG, PBD – Insiden dugaan persekusi terhadap seorang advokat di Kota Sorong menuai sorotan dari kalangan penegak hukum. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pribadi advokat Siti Zakiah Zakaria, S.H., pada Senin (6/4/2026), ketika sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga berinisial SL, yang disebut sebagai Wali Kota Sorong diduga mendatangi lokasi dan melakukan tindakan berupa pemalangan, intimidasi, hingga ancaman.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan perkara gugatan perdata senilai Rp.1,5 miliar terkait jasa advokat. Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Hadi Tuasikal, S.H., M.H., Rosmilah Tuasikal, S.H., M.H., M. Rizal, S.H., M.H., serta Elimelek O. Kaiway, S.H., terhadap pihak tergugat berinisial SL dan AK.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Sorong, M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H., mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa tersebut. Ia menilai, aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Publik perlu memahami bahwa Siti Zakiah Zakaria menjalankan tugas profesionalnya sebagai kuasa hukum dari para penggugat. Dalam kapasitas tersebut, ia dilindungi oleh hukum,” ujar Yasin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026).
Yasin menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang mengatur hak imunitas, yakni advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurutnya, tindakan mendatangi kediaman pribadi advokat dengan dalih apa pun termasuk mengatasnamakan sanksi adat tetap tidak dapat dibenarkan apabila mengandung unsur intimidasi maupun ancaman.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pernyataan advokat di ruang publik, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum,” tegasnya.
PERADI Kota Sorong menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap apakah tindakan tersebut bersifat spontan atau terdapat dugaan keterlibatan pihak lain sebagai aktor intelektual.
Yasin juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai, peristiwa ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai independensi profesi advokat serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dalam keterangan tersebut, turut disebutkan adanya dugaan ancaman berupa rencana pemotongan babi di lokasi kediaman advokat. Hal ini dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun persekusi terhadap pihak yang menjalankan profesi hukum dinilai dapat merusak prinsip negara hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.**








