Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Batam pada Senin (13/4) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Eka Putra.
Dalam konferensi pers tersebut, Wahyu didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jeprico, serta Kepala Seksi Humas, Kharisma Rukmana.
Wahyu Eka Putra memaparkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima orang asal China dan satu orang asal Malaysia. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas WNA di wilayah Batam.
“Seluruh jajaran keimigrasian telah melakukan pengawasan intensif dan berhasil mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Wahyu.
Dari hasil pengawasan selama Maret 2026, petugas menemukan dugaan pelanggaran oleh dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Tunas, Batam. Keduanya diduga bekerja tanpa dokumen yang lengkap dan melanggar ketentuan Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, salah satu dari WNA tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan, keduanya diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan dengan dalih sebagai investor.
Kedua WNA tersebut kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap pihak penjamin.
Selain itu, tiga WNA asal China lainnya berinisial WIB, YL, dan YX juga diamankan di kawasan industri Kecamatan Sagulung. Ketiganya diketahui menggunakan visa indeks D2, namun diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas perbuatannya, mereka disinyalir melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan di kawasan Sungai Panas, Batam, tepatnya di salah satu perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Saat ini, WNA asal Malaysia tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam sesuai prosedur yang berlaku.
Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Batam melalui penegakan hukum yang profesional dan terukur,” tegasnya.
Pihak Imigrasi Batam juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian izin tinggal.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.**











