Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Dugaan Pungli di Kelurahan Tampo Mencuat, Warga Minta Polres Muna Turun Tangan

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat pemerintah di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, kembali mencuat dan menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Muna, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Keluhan warga muncul setelah adanya dugaan permintaan sejumlah uang di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan administrasi dan iming-iming bantuan sosial. Warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10.000 dengan alasan biaya fotokopi, tanpa disertai kuitansi maupun dasar aturan yang jelas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, A, mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah meresahkan dan dinilai sebagai pungli yang harus segera ditindak.

“Kalau tidak kasih uang, mama saya tidak akan mendapatkan bansos. Ini pungli. Kami minta Polres Muna periksa pelaku di Kelurahan Tampo. Jangan dibiarkan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (17/4).

Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial WN. Ia mengaku pernah diminta datang ke rumah seorang aparat kelurahan berinisial M dengan membawa dokumen pribadi serta sejumlah uang, dengan janji akan mendapatkan bantuan.

“Sekitar tahun 2020 atau 2021, saya didatangi aparat kelurahan yang meminta saya datang ke rumahnya dengan membawa KTP, KK, dan uang Rp10.000. Katanya untuk mendapatkan bantuan. Tapi sampai sekarang bantuan itu tidak pernah saya terima,” ungkap WN.

Ia menambahkan, saat itu dirinya datang bersama iparnya, WY, yang juga mendapat permintaan serupa.

“Kami menyerahkan KTP, KK, dan uang total Rp20.000 kepada M. Namun tidak ada kejelasan lanjutan terkait bantuan tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian ini, warga berharap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna segera mengambil langkah tegas. Selain memeriksa oknum yang diduga terlibat, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aparat Kelurahan Tampo.

Warga juga mendorong pihak kepolisian membuka posko pengaduan khusus terkait pungli, guna memberikan ruang bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor tanpa rasa takut.

“Kami sudah resah. Pelayanan publik seharusnya tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Kami minta aparat kepolisian memeriksa seluruh jajaran kelurahan, mulai dari lurah hingga staf. Jika terbukti, harus diproses hukum agar ada efek jera,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tampo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai informasi, praktik pungutan liar oleh aparat pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi.