Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

FORMASI Soroti Tunggakan Sewa Eks Pendopo Pekalongan, Ungkap Dugaan Kebocoran PAD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Misteri tunggakan sewa pemanfaatan aset daerah di kawasan eks Pendopo Kabupaten dan kompleks Perkantoran Sekretariat Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, kini mulai memantik perhatian publik. Kerja sama bernilai Rp2,9 miliar yang digadang-gadang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru terseret dugaan wanprestasi setelah pihak pengelola diduga tidak menjalankan kewajiban pembayaran sesuai isi kontrak.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun, pengelola diwajibkan menyetorkan uang sewa sebesar Rp580 juta setiap tahun ke kas daerah. Artinya, memasuki tahun kedua kerja sama, total kewajiban pembayaran yang seharusnya telah diterima pemerintah daerah mencapai Rp1,16 miliar.

Namun realisasi pembayaran disebut jauh dari target. Hingga saat ini, dana yang baru masuk ke kas daerah dikabarkan hanya sekitar Rp290 juta. Selisih yang cukup besar itu menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pihak pengelola dalam menjalankan isi perjanjian.

Situasi tersebut pun memunculkan dugaan kuat terjadinya wanprestasi dalam pengelolaan aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut. Apalagi, aset yang berada di kawasan pusat Kota Pekalongan itu dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan semestinya mampu menjadi sumber pemasukan daerah yang potensial.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebenarnya telah menempuh langkah administratif sesuai prosedur. Surat Peringatan (SP) pertama telah dilayangkan kepada pihak pengelola, namun tidak mendapat respons berarti. Kini proses penagihan disebut telah memasuki tahapan Surat Peringatan kedua.

Sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah masih memiliki satu tahapan surat peringatan lagi sebelum persoalan tersebut dinaikkan ke level penanganan yang lebih serius. Jika hingga SP ketiga kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, maka proses selanjutnya akan melibatkan pejabat yang lebih berwenang untuk melakukan pemanggilan dan evaluasi terhadap kerja sama tersebut.

Mandeknya pembayaran sewa itu turut menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPP FORMASI Pekalongan, Mustajirin, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar keterlambatan administratif biasa. Menurutnya, tunggakan pembayaran berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan daerah.

Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD dari berbagai sektor, lanjutnya, persoalan wanprestasi dalam pengelolaan aset justru menjadi ironi yang kontraproduktif.

“Situasi ini sangat merugikan PAD. Pemerintah sedang berupaya maksimal meningkatkan pendapatan daerah, tetapi di sisi lain ada kewajiban kontrak yang tidak dipenuhi. Ini jelas kontraproduktif,” tegas Mustajirin, Minggu(10/5/26).

Ia juga mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, langkah tegas perlu segera diambil demi menyelamatkan aset daerah sekaligus menghindari potensi kebocoran pendapatan.

“Sekda harus segera mengambil tindakan konkret. Jika memang terbukti wanprestasi, kontrak kerja sama sebaiknya diputus. Jangan sampai aset daerah disalahgunakan sementara PAD terus mengalami kebocoran,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan belum memberikan penjelasan resmi terkait tunggakan pembayaran sewa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.**