Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Ironis, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diberangkatkan, yang kali ini oleh perorangan (private) yang diduga kuat memiliki jaringan agen penyaluran tenaga kerja di Negara Arab Saudi, Timur Tengah, secara ilegal (Non Prosedural) dinegara penempatannya Arab Saudi, meninggal dunia yang diduga akibat korban Pembunuhan.
Maimunah Bin Emed (43 Tahun) yang beralamat di Kp. Kadomas, RT. 001 / RW. 002, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, yang diberangkatkan ke Negara Penempatan Arab Saudi oleh perorangan (tanpa melalui perusahaan PJTKI) atas nama Haidar Umar Bagil, yang beralamat di Jalan Teratai, RT. 04 / RW. 05, Kelurahan Kramatjati, Jakarta Timur.

Menurut keterangan Sibro Mulisi, suami Maimunah (korban) bahwa Istrinya (Maimunah) diberangkatkan oleh Haidar Umar Bagil setahun yang lalu 2021 yang diduga tanpa melalui P3MI, tetapi secara pribadi (private), yang akhirnya istri dari Sibro Mulisi meninggal dunia yang diduga korban akibat dari pembunuhan dan pelaku pembunuhnya sudah ditangkap, berdasarkan informasi sumber dari Staf KBRI di Arab Saudi.
Baca Juga : Terkesan Kebal Hukum, PT. Elsafah Adi Wiguna Diduga Berangkatkan PMI Secara Ilegal.
Sibro Mulisi bersama Kades Cinangka, Ormas BPPKB Banten dan wartawan investigasi Sorot News untuk berdialog dengan pelaku Haidar Umar Bagil, yang ternyata diwakilkan oleh Yuli, yang didamping oleh LBH dan diduga 4 orang anggota Polres Jakarta Timur (berpakaian preman) yang salah satu nya dikenali bernama inisial “LG”, yang terlihat diduga akan membeking pelaku. Karena ikut dalam rombongan pelaku dan ikut angkat bicara, yang terkesan mendikte Kuasa korban dan wartawan investigasi Sorot News, yang diundang Suami korban untuk mendampingnya.
“Apa yang mau diriliese beritanya?,” kata LG kepada wartawan Sorot News, yang terkesan intervensi (terkesan melarang me riliese beritanya).
Padahal Suami korban bermaksud berdialog dengan pelaku agar bagaimana istri nya (Maimunah) jenazahnya bisa dipulangkan ke Indonesia kampung halamannya. Ini harapan dari keluarga besarnya agar jenazah dipulangkan dan hak – hak nya sebagai PMI diselesaikan.
Suami korban beserta keluarga besar nya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolri, agar mengambil tindakan tegas atas tanggungjawab yang dilakukan oleh pelaku yang memberangkatkan korban, sehingga koran menjadi meninggal dunia disana. Tangkap semua pelaku sindikat trafficking yang perorangan maupun mengatasnamakan P3MI (perusahaan) dan lakukan upaya hukum, tanpa pandang bulu.
“Kami atas nama keluaga korban akan melakukan upaya hukum, dan akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo,” kata Kuasa Suami Korban.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran hukum nya bila peraturan pengiriman dan mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri secara ilegal sudah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal 15 Miliar… (Bersambung).








