Bapas Pekalongan Dampingi Anak Berkonflik Dengan Hukum di Persidangan Kota Tegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak berkonflik dengan hukum (ABH). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ahmad Bujairomi Ahda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pendampingan diberikan kepada seorang anak berinisial INN (17), yang terjerat kasus peredaran tembakau sintetis. Kasus ini mendapat perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya yang mengkhawatirkan.

Meski persidangan digelar di PN Kota Tegal, prosesnya berlangsung secara daring. INN mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas IIB Tegal, tempat ia ditahan sementara. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyampaian hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK Bapas, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Plt Kepala Bapas Pekalongan, Sri Hardono, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian fundamental dari tugas Bapas. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak selama proses hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pendampingan ini bukan hanya soal proses peradilan, tapi juga memastikan anak tetap mendapat perlindungan dan kesempatan untuk dipulihkan, bukan semata dihukum,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Bapas Pekalongan berupaya memastikan sistem peradilan terhadap anak tetap berpijak pada prinsip perlindungan, keadilan, dan pemulihan, sehingga anak yang terjerat hukum tetap memiliki peluang untuk memperbaiki masa depannya.**

Pos terkait