Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
JAKARTA – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, turut ambil bagian dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada 15–17 Oktober 2025 di Jakarta.
Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Bapas dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memantapkan langkah strategis dalam menghadapi penerapan KUHP baru, terutama terkait sistem pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Haryanto menegaskan komitmen Bapas Pekalongan untuk siap mengimplementasikan hasil rapat dan arahan Ditjen PAS. Ia menilai, perubahan regulasi dalam KUHP baru menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk beradaptasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan pelayanan pembimbingan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
“Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan langkah-langkah konkret di Bapas Pekalongan. Sosialisasi internal kepada petugas dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain akan menjadi prioritas agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan efektif,” ujar Tri Haryanto.
Selain membahas aspek teknis implementasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pidana berbasis keadilan restoratif, yang menempatkan pembimbingan kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dengan kesiapan tersebut, Bapas Kelas II Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan hukum dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.**








