Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Wajib pajak kendaraan bermotor yang terkendala dengan tidak adanya KTP pemilik lama kendaraan kini tidak perlu khawatir lagi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) bagi pemilik yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu, 9 April 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan S. STP., M.Si, menjelaskan bahwa selama ini, tidak adanya KTP asli pemilik lama kendaraan menjadi kendala bagi wajib pajak untuk membayar PKB. Biasanya, jika nama pemilik yang tertera pada STNK tidak sesuai dengan KTP pemilik, pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan.
“Ini memang sesuai dengan regulasi yang ada, yang melibatkan pihak kepolisian. Namun, sekarang, kami mempermudah prosesnya. Wajib pajak tidak perlu khawatir lagi meski tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan,” ujar Deden.
Dia menambahkan, dalam kebijakan baru ini, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik baru kendaraan dan syarat lainnya, tanpa perlu khawatir tentang KTP pemilik lama. Proses balik nama kendaraan akan dilakukan secara gratis.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak akan memiliki kendaraan atas nama mereka sendiri tanpa dipungut biaya. Cukup dengan membawa KTP asli pemilik baru dan dokumen pendukung lainnya,” tambah Deden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan merampungkan administrasi kepemilikan kendaraan. Selain itu, pemerintah juga telah menghapuskan tunggakan dan denda terkait PKB, yang sebelumnya menjadi beban bagi banyak wajib pajak.
Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Provinsi Banten yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.
Deden mengimbau seluruh masyarakat Banten yang ingin membayar BPKB untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke Bapenda atau kantor pelayanan terkait.
“Jangan khawatir jika Anda tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Kami hadir untuk memudahkan proses administrasi dan memastikan kendaraan bisa terdaftar atas nama pemilik yang sah,” tutup Deden.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperlancar proses administrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.**








