Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara ramah anak pada tahun ajaran 2025/2026. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 000/13662/436.7.1/2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan karakter, serta menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik baru.
“MPLS bukan sekadar pengenalan lingkungan sekolah, tetapi harus menjadi wadah pembentukan karakter yang menghormati hak anak dan menjunjung tinggi nilai-nilai positif,” ujar Eri, Minggu (13/7/2025).
Dalam SE tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi acuan pelaksanaan MPLS Ramah:
1. Muliakan Murid, Hormati Hak Anak
MPLS harus dijalankan dengan pendekatan yang memuliakan peserta didik, tanpa kekerasan fisik maupun verbal, dan menjunjung tinggi etika serta hak anak.
2. Aktivitas Positif Berbasis Karakter
Seluruh kegiatan harus dirancang berdasarkan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana diatur dalam SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
3. Durasi Lima Hari untuk PAUD dan SD
Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD diwajibkan menyelenggarakan MPLS Ramah selama lima hari penuh pada minggu pertama tahun ajaran baru.
4. Kepala Sekolah dan Guru sebagai Penyelenggara
Pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan bersama guru, sesuai panduan resmi dari pemerintah pusat.
5. Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid
Satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi terkait MPLS Ramah kepada orang tua. Eri juga mengajak para orang tua untuk turut mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk dukungan emosional dan penguatan psikologis.
6. Evaluasi dan Pemantauan oleh Dispendik
Dinas Pendidikan Kota Surabaya bersama stakeholder terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah.
“Kami ingin mewujudkan proses pendidikan yang bermutu, inklusif, dan penuh keceriaan sejak hari pertama anak memasuki lingkungan sekolah,” tambah Eri.
Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, menyenangkan, dan berorientasi pada perlindungan serta pemenuhan hak anak.**








