Warga Surabaya Datangi Inspektorat, Desak Kejelasan Dugaan Penyelewengan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga dari Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, mendatangi Kantor Inspektorat Kota Surabaya pada Senin (14/7/2025). Mereka menuntut kejelasan atas laporan dugaan penyelewengan Dana Kelurahan (Dakel) Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang jelas.

Kedatangan warga disambut oleh staf Inspektorat, Andi Prihandoko. Menurut warga pelapor, laporan tersebut telah dilayangkan hampir enam bulan lalu, namun belum ada hasil konkret. Mereka menyampaikan kekecewaan atas lambannya tindak lanjut dari pihak Inspektorat.

“Tujuan kami hari ini adalah untuk menanyakan sejauh mana proses laporan yang kami buat. Sudah hampir setengah tahun tidak ada perkembangan signifikan,” ujar GS, juru bicara warga yang juga merupakan unsur dari LKMK Kebraon.

Sebelumnya, warga berencana menemui Tatang, Kepala Seksi yang menangani laporan tersebut. Namun karena sedang sakit, warga mencoba menemui Kepala Inspektorat M. Ikhsan. Sayangnya, saat itu beliau sedang bertugas di Kantor DPRD Surabaya.

Dalam pertemuan itu, GS mempertanyakan validitas data e-Budgeting Pemkot Surabaya yang dijadikan dasar pelaporan. Menanggapi hal itu, Andi Prihandoko memastikan bahwa data tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data e-Budgeting Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2024 itu valid dan resmi. Tim kami juga sudah turun ke lapangan minggu lalu untuk verifikasi,” ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara akan diumumkan minggu depan. Warga diminta bersabar sembari menunggu tindak lanjut resmi.

GS dan pelapor lainnya, AK dan ASW, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran harus segera diusut tuntas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami harap Inspektorat bisa menyampaikan hasil investigasi secara terbuka, termasuk lewat konferensi pers, agar masyarakat tahu mana informasi yang benar dan tidak simpang siur,” imbuh GS.

Ia juga menekankan bahwa jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan dana Dakel, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Warga berharap penanganan kasus ini menjadi preseden baik dalam menciptakan pemerintahan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.**

Pos terkait