Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Program pengadaan gerobak motor roda tiga pada Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 disinyalir bermasalah. Lembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI bahkan berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, anggaran pengadaan gerobak motor roda tiga untuk kebutuhan pengangkutan sampah tersebut telah terealisasi dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar pada tahun 2025.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan investigasi langsung di lapangan, pihaknya menemukan bahwa sebagian besar unit gerobak motor yang disebut sebagai bantuan atau hibah tersebut tidak ditemukan fisiknya.
“Berdasarkan hasil pengecekan kami di lapangan, temuan ini cukup mengejutkan. Gerobak motor yang disebut sebagai hibah untuk penanggulangan sampah dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu sebagian besarnya tidak ditemukan fisiknya,” kata Usrah kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Usrah, temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program pengadaan sarana kebersihan di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang.
Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis, mengingat di berbagai wilayah masyarakat justru masih mengeluhkan minimnya sarana pengangkut sampah.
“Di satu sisi anggaran pengadaan sudah tercatat terealisasi, tetapi di sisi lain masyarakat masih kekurangan armada pengangkut sampah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Usrah juga menyoroti penjelasan dari Kepala Bidang Kebersihan DLHK yang sebelumnya menyebutkan bahwa gerobak motor tersebut akan diserahkan secara seremonial oleh Kepala Dinas.
Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, kata dia, fisik barang yang dimaksud belum terlihat, bahkan tidak tercantum dalam rekapan catatan yang ditunjukkan pihak DLHK saat dilakukan klarifikasi. Selain itu, unit gerobak motor tersebut juga tidak ditemukan di gudang penyimpanan.
“Kalau barangnya memang sudah tersedia, seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai seremoni hanya dijadikan alasan, sementara masyarakat sangat membutuhkan fasilitas pengangkut sampah tersebut. Apalagi pemanfaatan barang hasil pengadaan itu seharusnya sudah berjalan pada 2025, sedangkan saat ini sudah memasuki tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut Usrah menjelaskan, selain persoalan tidak ditemukannya fisik gerobak motor roda tiga, pihaknya juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian harga satuan barang dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang mengenai standar harga satuan barang dan jasa Tahun 2025.
Menurutnya, perbedaan harga tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah atau bahkan kerugian keuangan negara.
Atas sejumlah temuan tersebut, DPP LSM KOMPPI menyatakan akan segera melaporkan dugaan permasalahan pengadaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran pada DLHK Kabupaten Tangerang, khususnya di Bidang Kebersihan.
Secara hukum, apabila benar terjadi pengadaan barang yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan peruntukan anggaran, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.
KOMPPI pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap program tersebut agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang rakyat yang nilainya miliaran rupiah. Jika benar tidak ada fisiknya, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkas Usrah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh DPP LSM KOMPPI.**

