Dana Desa Rp2,6 Miliar Disorot, Program Ketapang Desa Sindangasih Diduga Bermasalah

Laporan wartawan sorotnews.co.id: Arif Rahman. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa setempat terkait dugaan kejanggalan dalam sejumlah program, khususnya di sektor ketahanan pangan (KETAPANG).

Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Desa Sindangasih sebesar Rp2.695.949.000. Dari total anggaran tersebut, pemerintah desa merealisasikan sedikitnya 57 paket kegiatan.

Namun, KOMPPI menyoroti dua program yang dinilai memiliki potensi permasalahan, yakni program peningkatan produksi peternakan sapi dengan anggaran Rp343.891.000 serta program ketahanan pangan (KETAPANG) sebesar Rp160.648.000.

“Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan. Karena itu, kami telah meminta klarifikasi resmi dari kepala desa,” ujar Usrah, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal dan transparan untuk kesejahteraan warga.

KOMPPI menilai terdapat indikasi kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dalam upaya mendapatkan penjelasan, tim DPP KOMPPI telah menjadwalkan pertemuan resmi dengan kepala desa. Namun, saat mendatangi kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat dan tidak ada perwakilan pemerintah desa yang memberikan keterangan.

“Sebelumnya kami sudah bersurat dan menjadwalkan klarifikasi, namun kepala desa tidak berada di kantor dan tidak ada pihak yang mewakili untuk memberikan penjelasan,” ungkap tim DPP KOMPPI.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, kepala desa hanya memberikan jawaban singkat dengan alasan hari libur.

“Maaf hari libur, tidak membahas pekerjaan. Nanti kita bahas di hari kerja,” tulisnya.

KOMPPI menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

DPP KOMPPI mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sindangasih.

Selain itu, pemerintah desa juga diminta membuka data secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,” tegas Usrah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sindangasih belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI.**

Pengelolaan Dana Desa Liang Deruk Diduga Bermasalah, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI TIMUR, NTT – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Liang Deruk, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mencuat ke publik.

Sejumlah sumber yang ditemui media Sorotnews.co.id menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2025 diduga tidak berjalan transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Desa Liang Deruk, Blasius M. Salim, bersama perangkat desa serta pihak mitra pelaksana kegiatan disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan sejumlah program yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan data yang dihimpun Sorotnews.co.id dari berbagai sumber, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan diperkirakan berpotensi menembus angka miliaran rupiah selama kurun waktu enam tahun terakhir.

Berikut sejumlah program yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Liang Deruk:

Tahun Anggaran 2020

Beberapa kegiatan yang diduga tidak jelas penggunaannya antara lain:

Penyelenggaraan PAUD Rp24.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya dan adanya laporan fiktif)

Peningkatan pelayanan kegiatan guru Rp26.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya dan laporan fiktif)

Kegiatan pendataan SDGs Rp9.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Insentif bidan desa/perawat poskesdes Rp12.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Insentif kader posyandu Rp18.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Pemeliharaan pembangunan jalan telford Dusun Mbujo Kampung Ledu Rp345.962.000 dengan volume 900 meter (diduga tidak sesuai volume pekerjaan)

Pembuatan limpasan Rp43.000.000 (diduga kualitas pekerjaan buruk dan volume tidak jelas)

Bantuan rumah tidak layak huni Rp70.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Pembinaan kemasyarakatan Rp19.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Rp343.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Tahun Anggaran 2021

Beberapa kegiatan yang juga dipersoalkan masyarakat antara lain:

Pembinaan kemasyarakatan Rp14.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Bidang pendidikan Rp100.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya dan laporan fiktif)

Bidang kesehatan masyarakat Rp55.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Pembangunan jalan lapen Rp134.000.000 (diduga kualitas buruk dan volume tidak jelas)

Bantuan rumah tidak layak huni Rp70.000.000 (diduga tidak tepat sasaran dan terjadi manipulasi data)

Pemberdayaan masyarakat Rp12.000.000 (diduga tidak jelas pemanfaatannya)

Pendataan SDGs (diduga tidak jelas pemanfaatannya)

Penanggulangan bencana darurat Rp338.000.000 (diduga banyak penyimpangan dan laporan fiktif)

Tahun Anggaran 2022

Bidang pendidikan Rp14.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Bidang kesehatan masyarakat Rp26.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Pembangunan TPT halaman Kampung Mbujo Rp64.000.000 (diduga volume tidak jelas dan kualitas buruk)

Bantuan rumah tidak layak huni Rp40.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Penanggulangan bencana darurat Rp74.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Tahun Anggaran 2023

Bidang pendidikan Rp42.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Bidang kesehatan Rp57.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan desa Rp387.000.000 (diduga kualitas buruk dan volume tidak jelas)

Bantuan rumah tidak layak huni Rp100.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Penanggulangan bencana darurat Rp108.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Tahun Anggaran 2024

Pembinaan kemasyarakatan Rp18.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Total alokasi Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp370.000.000 (diduga penggunaannya tidak transparan)

Tahun Anggaran 2025

Bidang pendidikan Rp22.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Bidang kesehatan Rp67.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Penyelenggaraan posyandu Rp56.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Pembangunan jalan telford Rp425.000.000 (diduga kualitas pekerjaan buruk dan volume tidak jelas)

Kawasan pemukiman Rp30.000.000 (diduga tidak tepat sasaran)

Pengadaan pos keamanan desa Rp15.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Pembinaan lembaga adat dan PKK Rp6.000.000 (diduga tidak jelas)

Pemberdayaan masyarakat Rp10.000.000 (diduga tidak jelas)

Penanggulangan bencana darurat Rp136.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Belanja barang dan jasa Rp379.000.000 (diduga tidak jelas penggunaannya)

Beberapa warga Desa Liang Deruk yang ditemui Sorotnews.co.id mengaku prihatin dengan kondisi pembangunan desa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan setiap tahun.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dugaan praktik penyimpangan tersebut diduga berlangsung cukup lama.

“Modus dugaan korupsi yang dijalankan selama ini terlihat rapi, terstruktur dan masif. Hal itu sudah berlangsung lama. Kondisi pembangunan desa juga jauh dari harapan masyarakat,” ujarnya.

Menurut warga tersebut, jika ditotal dari berbagai program sejak tahun 2020 hingga 2025, potensi kerugian negara diduga tidak hanya ratusan juta rupiah, namun bisa mencapai miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Liang Deruk.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan ini secara serius dan transparan. Jika terbukti, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sorotnews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Liang Deruk, Blasius M. Salim, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.**

Diduga Bermasalah, KOMPPI Akan Laporkan Pengadaan Gerobak Motor DLHK Kab. Tangerang Senilai Rp3,4 Miliar ke Kejati Banten

Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Program pengadaan gerobak motor roda tiga pada Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 disinyalir bermasalah. Lembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI bahkan berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, anggaran pengadaan gerobak motor roda tiga untuk kebutuhan pengangkutan sampah tersebut telah terealisasi dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar pada tahun 2025.

Namun setelah dilakukan pengecekan dan investigasi langsung di lapangan, pihaknya menemukan bahwa sebagian besar unit gerobak motor yang disebut sebagai bantuan atau hibah tersebut tidak ditemukan fisiknya.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami di lapangan, temuan ini cukup mengejutkan. Gerobak motor yang disebut sebagai hibah untuk penanggulangan sampah dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu sebagian besarnya tidak ditemukan fisiknya,” kata Usrah kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Usrah, temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program pengadaan sarana kebersihan di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang.

Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis, mengingat di berbagai wilayah masyarakat justru masih mengeluhkan minimnya sarana pengangkut sampah.

“Di satu sisi anggaran pengadaan sudah tercatat terealisasi, tetapi di sisi lain masyarakat masih kekurangan armada pengangkut sampah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

Usrah juga menyoroti penjelasan dari Kepala Bidang Kebersihan DLHK yang sebelumnya menyebutkan bahwa gerobak motor tersebut akan diserahkan secara seremonial oleh Kepala Dinas.

Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, kata dia, fisik barang yang dimaksud belum terlihat, bahkan tidak tercantum dalam rekapan catatan yang ditunjukkan pihak DLHK saat dilakukan klarifikasi. Selain itu, unit gerobak motor tersebut juga tidak ditemukan di gudang penyimpanan.

“Kalau barangnya memang sudah tersedia, seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai seremoni hanya dijadikan alasan, sementara masyarakat sangat membutuhkan fasilitas pengangkut sampah tersebut. Apalagi pemanfaatan barang hasil pengadaan itu seharusnya sudah berjalan pada 2025, sedangkan saat ini sudah memasuki tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut Usrah menjelaskan, selain persoalan tidak ditemukannya fisik gerobak motor roda tiga, pihaknya juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian harga satuan barang dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang mengenai standar harga satuan barang dan jasa Tahun 2025.

Menurutnya, perbedaan harga tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah atau bahkan kerugian keuangan negara.

Atas sejumlah temuan tersebut, DPP LSM KOMPPI menyatakan akan segera melaporkan dugaan permasalahan pengadaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran pada DLHK Kabupaten Tangerang, khususnya di Bidang Kebersihan.

Secara hukum, apabila benar terjadi pengadaan barang yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan peruntukan anggaran, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.

KOMPPI pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap program tersebut agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini uang rakyat yang nilainya miliaran rupiah. Jika benar tidak ada fisiknya, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkas Usrah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh DPP LSM KOMPPI.**

Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Rp2,25 Miliar di Way Gunung Kasih Tanggamus Disorot Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori. 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Proyek pembangunan irigasi di Way Gunung Kasih, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp2,25 miliar tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta dinilai minim pengawasan.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Angkatan Perkasa. Salah satu temuan mencolok terlihat pada konstruksi bangunan irigasi, di mana batu-batu penyusun tampak hanya disusun tanpa menggunakan campuran semen yang memadai sebagai pengikat pondasi aliran sungai.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar konstruksi. Warga setempat mengkhawatirkan ketahanan bangunan irigasi yang berpotensi mudah rusak, terutama saat debit air sungai meningkat pada musim hujan.

Selain persoalan teknis, proyek bernilai miliaran rupiah ini juga disorot karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara dan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Tak hanya itu, proyek ini juga diduga menyisakan persoalan terkait hak-hak pekerja. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama beberapa minggu terakhir, sehingga memilih menghentikan aktivitas kerja.

“Iya Pak, kami sudah beberapa minggu belum dibayar. Karena itu kami memilih berhenti bekerja,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga berinisial Nh, yang ditunjuk untuk menyediakan konsumsi bagi para pekerja proyek. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima pembayaran dari pihak kontraktor.

“Uang masak belum dibayar sama sekali. Bahkan saya sampai harus meminjam uang untuk beli bahan makan mereka setiap hari,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang pekerja yang juga terlibat dalam pengawasan lapangan berinisial AN membenarkan adanya keterlambatan pembayaran untuk pekerjaan terakhir. Namun, ia menyatakan bahwa pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Memang pekerjaan terakhir belum dibayar, tapi pasti akan kami bayarkan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung), Budhi Darmawan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permasalahan proyek tersebut.

Melihat berbagai temuan di lapangan, masyarakat Pekon Gunung Kasih mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap proyek irigasi tersebut dapat diaudit secara transparan agar penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Sorotnews.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait serta memantau perkembangan kasus ini guna memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.**

Revitalisasi SDN 1 Negeri Agung Diduga Bermasalah, Pengerjaan Dinilai Dikuasai Rekanan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Proyek revitalisasi di SDN 1 Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, diduga bermasalah dan tidak berjalan sesuai ketentuan. Program yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu disebut hanya menjadi formalitas karena pengerjaan diduga dikendalikan oleh pihak ketiga.

Untuk tahun anggaran 2025, SDN 1 Negeri Agung menerima dana revitalisasi sebesar Rp499 juta, dengan rincian: Rehabilitasi dua ruang kelas – Rp199 juta; Pembangunan gedung perpustakaan – Rp189,8 juta; Pembangunan gedung UKS – Rp109,9 juta.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, program revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor atau pihak rekanan.

Seorang sumber internal berinisial IK mengungkap bahwa pekerjaan revitalisasi di SDN 1 Negeri Agung sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

“P2SP hanya formalitas. Semua diatur rekanan. Bahkan tukangnya banyak dari luar Tanggamus,” ujarnya.

Saat tim Sorotnews.co.id meninjau lokasi pada Kamis, 27 November 2025, Kepala Sekolah Darmisah tidak berada di sekolah. Namun Ketua Komite Sekolah, Rozi, membenarkan adanya peran rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Iya, proyek dikerjakan pihak rekanan berinisial FH dari Kota Agung. Kepala tukangnya Gomar dari Pringsewu. Itu hasil musyawarah Kepala Sekolah, Kepala Pekon, dan P2SP,” jelas Rozi.

Rozi juga mengaku kecewa dengan lambatnya progres pengerjaan.

“Saya sampai marah. Kontrak hampir habis tapi progres baru sekitar 40 persen,” keluhnya.

Hasil pantauan di lapangan menemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Terlihat bagian atas bangunan menggunakan bata merah yang tidak diplester dan tidak diaci, yang berpotensi mengurangi kualitas konstruksi.

Sejumlah tukang yang ditemui juga mengaku berasal dari Pringsewu, bukan masyarakat setempat.

“Kami diminta Gomar. Upahnya Rp100 ribu per hari,” kata salah seorang pekerja.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Darmisah membantah adanya keterlibatan pihak ketiga.

“Dikerjakan swakelola om. Terima kasih atas perhatiannya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Sorotnews.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari P2SP, pihak rekanan yang disebut, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Sejumlah warga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan.

Program revitalisasi sekolah merupakan upaya pemerintah meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Dugaan penyimpangan dinilai dapat merugikan negara sekaligus menghambat peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.**

Sudah Jatuh Tempo Kontrak Belum Kelar, Pembangunan Asrama MTSn 2 Kota Malang Diduga Bermasalah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.

MALANG, JATIM – Proyek pembangunan gedung Asrama siswa MTSn 2 Kota Malang Jawa Timur saat ini jadi Sorotan dari berbagai pihak, pasalnya Proyek Pembangunan gedung asrama tersebut sudah jatuh tempo kontrak atau seharusnya sudah selesai pekerjaan, sesuai dengan nomer kontrak : 023/Mts.13.25.2/PPK.17/07/2021 dengan masa kontrak 150 hari Kalender.

Bahwa proyek pembangunan asrama yang di kerjakan oleh PT. Sirara Agung Jaya (Pemenang Tender) yang bersumber dari dana DIPA (SBSN) Surat Berharga Syariah Negara, Tahun Anggaran 2021 senilai lebih dari 6 Milyar tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, hasil investigasi dan pantauan Sorot News di lokasi pekerjaan faktanya progresnya baru mencapai 90 persen.

Proyek pembangunan gedung Asrama Siswa yang terdiri dari 2 gedung dan tiap gedung berlantai dua sesuai gambar perencanaan awal kondisinya saat ini masih dalam proses pekerjaan. Selain itu, fakta dilokasi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rab yang telah disepakati dalam adenduk kontrak masih banyak aitem pekerjaan yang diduga kuat belum dikerjakan.

Dari pantauan Sorot News dilokasi proyek belum kelar, buktinya masih ada pekerja masih melakukan aktifitas, seperti ngecat tembok dan nampak masih mengerjakan pemasangan keramik lantai, dan pada kamar mandi belum terpasang klosed atau keramik pada dinding dan begitu pula saluran existing drainase di luar gedung juga belum dikerjakan, untuk dua gedung tersebut belum terpasang, AC, alat anti petir juga belum terpasang.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Uswatun Hasanah, S.Pd.MM, saat dikonfirmasi terkait sejauh mana progres dari pekerjaan gedung pembangunan asrama siswa MTSN 2 Kota Malang saat ini, Dia tidak bersedia memberi jawaban.

“Saya tidak bisa memberi jawaban di sini. Saya di sini sebagai pegawai, kalau terkait saya sebagai PPK akan saya berikan penjelasan di Sekolah MTSN 2 dilokasi pembangunan,” ujarnya.

“Nanti ketemu di Sekolah MTSN 2 saja, karena selain semua dokumen juga ada di sana dan pelaksana kontraktor juga Konsultan pengawas ada di lokasi proyek,” ungkap Uswatun Hasanah di Kantor Kemenag Jl. Panji Suroso Kota Malang, Senin (20/12/2021).

Saat didesak tentang pelaksanaan pekerjaan yang saat ini sudah lewat jatuh tempo kontrak, namun fakta di lapangan belum selesai pekerjaan, dirinya membenarkan hal teraebut.

Menurut Uswatun dengan kondisi itu jangan PPK dan KPA/PA yang disalahkan, “Kontraktor pelaksana sudah seringkali kami mengingatkan. Saya setiap hari selalu hadir memantau, mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek ini, namun molornya pekerjaan itu akibat dari pelaksana kontraktor. Secara adminitrasi kami sudah lakukan dengan baik, namun pelaksana kontraktor juga harus komitmen.
Dan saya sudah beberapa kali dimintai laporan ke Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu menurut sumber informasi dan pengaduan masyarakat pada Sorot News yang tidak mau dipublikasi namanya, yang juga berprofesi sebagai kontraktor mengatakan menyayangkan pembangunan proyek yang belum selesai.

“Sangat menyanyangkan jika pelaksana pembangunan proyek ini sampai sekarang belum selesai,” katanya.

Dia juga menilai bahwa proyek ini sudah “Sakit sejak awal pada proses tender lelang. Kata sumber diduga kuat antara Pokja ULP, dan Pemenang tender Ikut bermain,” ujarnya.

Masih kata sumber buktinya bahwa pada penawaran tender lelang Pembangunan Asrama Siswa MTSN 2 Kota Malang penawaran lelang, dimenangkan PT. Sirara Agung Jaya yang berada pada urutan penawaran ke empat, dan pada hasil evaluasi menduduki peringkat Pertama.

“Pada saat penawaran lelang pemenang dengan nilai tertinggi pada nomer urut 1 & 2 di kalahkan dengan alasan teknis yang menurutnya adalah klasik,” jelas Sumber pada Sorot News belum lama ini.

Menanggapi Tudingan informasi masyarakat tersebut sebagai pejabat PPK Uswatun Hasanah menolak dan dengan tegas mengatakan itu tidak benar.

“Itu tidak benar. Penawaran tertinggi dan menduduki urutan pertama adalah PT Sirara Agung Jaya,” terang Uswatun.

Masih menurut Dia bahwa itu kewenangan pihak ULP dan Pokja, terkait apakah ada oknum pokja tertentu yang bermain dengan rekanan.

“Saya tidak tau,” tegas Uswatun.

Terpisah Kontraktor pelaksana PT Sirara Agung Jaya, Wisnu sewaktu di mintai keterangan terkait sejauh mana progres pembangunaan MTSN 2.

“Maaf saya sudah dipindah tugaskan oleh Perusahaan tidak bekerja di situ lagi,” ungkap Wisnu Via Telpon (21/12/2021).

Sementara itu Pengguna Anggara (PA/KPA) Kepala Sekolah MTSn 2 Kota Malang DR. H. Subhan, S.Pd.,M.Si saat di konfirmasi,

“Maaf Bapak Kepala Sekolah ada agenda rapat,” katanya.

Selanjutnya wartawan media ini mohon izin untuk dokumentasi gambar pembangunan di lokasi dan didampingi Wahyu salah satu staf guru,

Wahyu pun membenarkan pekerjaan saat ini masih berjalan.

“Iya masih dikerjakan,” ungkapnya (16/7/2021)