Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Sebuah rumah di Kampung Gang Bawal, RT 09 RW 03, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi sorotan media.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengangkutan rokok ilegal kerap dilakukan pada sore hingga malam hari, sekitar pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
“Setiap sore setelah Magrib sampai tengah malam sering terlihat aktivitas bongkar muat. Menurut informasi yang saya dengar, rumah itu digunakan sebagai gudang rokok ilegal bermerek Lato,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Masih menurut sumber tersebut, rokok-rokok ilegal itu didatangkan dari luar daerah menggunakan truk box, kemudian didistribusikan ke toko-toko besar dan agen di wilayah Panongan hingga beberapa kecamatan lain di Kabupaten Tangerang.
“Setelah dibongkar, barangnya dibawa keliling pakai mobil kecil untuk dimasukkan ke agen-agen besar,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena tidak menyumbang pemasukan melalui cukai, serta membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan resmi terkait bahan baku dan standar kesehatan.
Pihak media meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah setempat terkait temuan ini.**








