Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, masih berlaku hingga saat ini. Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) masih terus terjadi.
Terbaru, sorotan publik mengarah pada PT Anugerah Sumber Rezeki (PT ASR) yang beralamat di Jalan Raya Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Perusahaan ini diduga tetap melakukan perekrutan dan penempatan PMI ke negara tujuan yang termasuk dalam daftar moratorium, seperti Arab Saudi.
Menurut informasi yang diterima dari sumber terpercaya, PT ASR disinyalir masih aktif merekrut calon PMI dari berbagai daerah. Salah satu kasus yang mengemuka adalah dugaan keberangkatan nonprosedural seorang PMI bernama Siti Zubaedah, asal Lombok, melalui jalur ilegal oleh PT ASR. Padahal, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) milik perusahaan ini diduga telah dicabut dan dibekukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Moratorium ke Timur Tengah masih berlaku. Jika ada perusahaan yang tetap memberangkatkan PMI ke kawasan tersebut, apalagi secara ilegal, itu jelas merupakan pelanggaran hukum serius,” ujar Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI, saat menyegel kantor PT Esdema Mandiri di Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa (20/5/2025).
Meski PT Esdema merupakan perusahaan perekrut PMI untuk wilayah Asia Pasifik dan bukan Timur Tengah, kasusnya memicu perhatian publik terhadap praktik serupa yang dilakukan oleh P3MI lainnya.
Karding menyebut bahwa dalam kasus PT Esdema, kerugian yang dialami pekerja mencapai ratusan juta rupiah akibat tidak dipenuhinya hak-hak pekerja. Perusahaan itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran.
Aktivis dan pemerhati isu PMI, Yusri Al-Bima, menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pengiriman ilegal tenaga kerja ke luar negeri, khususnya ke kawasan yang masih diberlakukan moratorium.
“Pengawasan harus diperketat, terutama di tempat inzas KBSA (sistem biometrik) dan bandara sebagai pintu terakhir keberangkatan. Jangan sampai sindikat ini bermain mata dengan oknum di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PT ASR pernah tersandung kasus serupa pada saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Bandara Sidoarjo, Surabaya.
Menyikapi dugaan pelanggaran oleh PT ASR, publik dan aktivis mendesak Kementerian P2MI bersama Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum. Pelanggaran terhadap aturan moratorium dan praktik perekrutan ilegal dinilai bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran.
“Pemerintah tidak boleh lemah dalam hal ini. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia,” tegas Yusri.**











