Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Dunia peradilan di Kota Sorong kembali diguncang. Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong berinisial RHA, S.H. dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat oleh pengacara Rifal Kasim Pary, S.H. atas dugaan pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Laporan ini terkait perkara perdata perceraian dengan Register Nomor: 227/Pdt.G/2025/PA.Srog yang diputus pada 4 September 2025. Hakim RHA diduga memutus perkara seorang diri tanpa majelis, sebuah tindakan yang dinilai menyalahi hukum acara.
“Perbuatan hakim yang memutus perkara perdata sendirian merupakan pelanggaran fatal terhadap asas kolegialitas hakim, yang jelas diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Rifal kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Rifal menyebut tindakan hakim RHA bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan pemeriksaan dan putusan perkara perdata dilakukan secara kolektif-kolegial.
Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut tidak hanya cacat formil, tetapi juga mencederai prinsip dasar penyelenggaraan peradilan yang seharusnya independen, imparsial, dan akuntabel.
“Peradilan yang diputus dengan cara seperti ini jelas merusak kepercayaan publik, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan sangat merugikan pencari keadilan,” tegas Rifal.
Atas dugaan pelanggaran itu, Rifal mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta menindak tegas hakim yang dilaporkan.**








