Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Nomor : 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Keputusan ini merupakan langkah positif setelah berbagai protes yang muncul dari warga, khususnya di kawasan Simolawang, yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, dalam rapat yang berlangsung di DPRD Surabaya pada Rabu (24/9/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat untuk mencabut SE tersebut karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Keputusan ini tertuang dalam notulensi rapat sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya.
“Kami sepakat mencabut SE Sekda yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 terkait pembatasan tiga KK per alamat. Keputusan ini sudah tercatat dalam notulensi sebagai dasar langkah berikutnya,” ujar Saifuddin.
Saifuddin menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan yang dapat menggantikan aturan tersebut. Menurut Saifuddin, Raperda ini akan lebih mengikat secara hukum dibandingkan dengan SE yang hanya bersifat internal.
“Kami meminta agar aturan ini diganti dengan Perda atau Perwali yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. SE hanya mengatur internal dan tidak mengikat secara hukum,” jelas Saifuddin.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Edi Christijanto, sudah mengonfirmasi bahwa Raperda tersebut akan diajukan pada Oktober 2025. Saifuddin berharap bahwa dengan adanya perda ini, Pemkot Surabaya dapat memberikan aturan yang jelas dan tidak lagi memunculkan polemik.
“Perda ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga,” tegas Saifuddin.
Azhar Kahfi, anggota lain dari Komisi A, juga menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, pencabutan SE menjadi angin segar bagi warga yang sebelumnya merasa haknya terbatas dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, SE Sekda yang membatasi KK akhirnya dicabut. Ini adalah kabar baik bagi warga yang merasa hak-haknya terbatas,” kata Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi menekankan pentingnya penguatan regulasi yang dapat menjawab tantangan bonus demografi serta perbedaan karakteristik wilayah di Surabaya. Dia yakin, dengan adanya Perda atau Perwali, berbagai masalah administrasi kependudukan dapat diatasi.
“Mari kita bersama-sama merumuskan regulasi yang tepat untuk penguatan pelayanan publik, terutama di bidang administrasi kependudukan,” tambah Kahfi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menjelaskan bahwa keputusan pencabutan SE ini merupakan hasil dari mendalamnya pembahasan dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil.
“Setelah mendengar aspirasi warga dan mendapatkan penjelasan dari Pemkot, Komisi A akhirnya merekomendasikan pencabutan SE dan menyusun Raperda baru terkait administrasi kependudukan,” ujar Cak Yebe.
Dalam resume rapat resmi, empat poin utama yang disepakati adalah :
1. Pencabutan SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK, yang diterbitkan pada 31 Mei 2024.
2. Pemkot Surabaya diminta segera mengajukan Raperda atau Perwali yang memuat aturan lengkap tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian dalam aturan pembatasan tiga KK per alamat.
3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik secara de jure (berdasarkan hukum) maupun de facto (di lapangan).
4. Komisi A DPRD Surabaya akan dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembahasan kebijakan terkait administrasi kependudukan.
Cak Yebe berharap bahwa dengan disahkannya Perda atau Perwali yang baru, pemerintah kota Surabaya akan memiliki payung hukum yang lebih kuat, yang tidak hanya sekadar surat edaran, tetapi juga aturan yang jelas dan mengikat bagi seluruh masyarakat Surabaya.
“Dengan adanya Perda, kami berharap masalah pembatasan tiga KK per alamat bisa terselesaikan dengan solusi permanen dan memberikan pelayanan administrasi yang lebih baik, adil, dan transparan bagi warga,” pungkas Cak Yebe.**








